Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang PDPDE, Muddai Maddang Seret Nama Suami Ketua DPR RI Puan Maharani

Wednesday, May 18, 2022 | Wednesday, May 18, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T06:39:27Z

Muddai Madang didampingi tim kuasa hukumnya saat akan memberikan kesaksian dalam sidang PDPDE di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah saling memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Muddai Madang saat memberikan keterangan mengaku ada kejanggalan dan tebang pilih dalam perkara PDPDE.

Hal tersebut diungkapkannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH dalam persidangan, Selasa (17/5/2022) malam.

Muddai menilai, bahwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE Gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.

"Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE Gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE Gas bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara," bebernya.

Namun ketika majelis hakim mempertegas pertanyaan siapa pemilik PT Rukun Raharja yang dimaksud, Muddai Madang mengaku bahwa pemilik PT Rukun Raharja adalah Happy Hapsoro Sukmonohadi yang diketahui merupakan suami Puan Maharani yang merupakan ketua DPR RI.

Dijelaskannya, terdapat kejanggalan serta ketidak adilan dalam penegakan hukum lainnya terkait pembentukan joint venture PT DKLN serta PT PDPDE Gas yang ditandatangani Said Agus Putra, yang dia anggap paling bertanggung jawab namun hingga saat ini tidak ditetapkan tersangka.

Seusai sidang DR Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH, M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam SH selaku tim kuasa hukum Muddai Madang mengaku puas dengan keterangan kliennya.

"Karena kesaksian klien kami sangat penting untuk dipertanyakan terkait tanggung jawab PT Rukun Raharja yang menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali di PT PDPDE Gas dari tahun 2012 hingga sekarang, yang mana seperti tidak tersentuh hukum sama sekali," ujar Imam.

Pihaknya merasa yakin kesaksian yang diberikan Muddai Madang dan keterangan saksi lainnya akan membuat perkara ini semakin terang benderang.

Imam juga mengatakan, bahwa perkara PDPDE murni pengelolaan gas komersil bukanlah aset milik negara.

Dia menegaskan hal itu dikuatkan dengan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan dari awal persidangan.

"Karena beberapa fakta tersebut muncul dipersidangan, kami berharap dapat menggugurkan dakwaan yang menjerat klien kami Muddai Madang," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update