Notification

×

Tag Terpopuler

Ibunda Bupati Muba Dodi Reza Ungkap Uang Rp 1,5 M yang Disita KPK Untuk Bayar Jasa Pengacara

Wednesday, May 18, 2022 | Wednesday, May 18, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T07:31:09Z

Sidang lanjutan Bupati Muba nonaktif Dodi Reza di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin yang menjerat tiga terdakwa Bupati nonaktif Dodi Reza, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/5/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan orang saksi diantaranya, Alex Noerdin, Sri Eliza Alex Noerdin (keduanya orang tua Dodi Reza) dan Susilo Wibowo (Pengacara Alex Noerdin).

Dalam keterangannya saksi Sri Eliza, mengatakan bahwa sejumlah uang yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu adalah milik dirinya.

"Saya ada bukti kalau saat menarik uang Rp 1,2 miliar di Bank BCA, dan saya sudah menunjukan rekening koran kepihak penyidik KPK pada saat saya diperiksa sebagai saksi," ungkapnya kepada majelis hakim.

Eliza juga mengatakan uang sebesar Rp 1,2 miliar itu, rencananya untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya (Alex Noerdin) dan sisa Rp 300 juta uang bantuan dari keluarga dirinya jadi semua total yang disita KPK sebesar Rp 1,5 miliar.

"Uang itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya sebesar Rp 1,5 miliar dan bukan uang dari  Suhandy," jelasnya.

Eliza juga mengaku bingung saat penyidik KPK melakukan penggeledahan dirumahnya.

"Saya kira yang menggeledah rumah saya orang kejaksaan gak tahunya orang KPK, jadi saya bingung," ujarnya.

Sementara itu saksi Alex Noerdin dan Susilo Wibowo juga mengakui bahwa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat itu untuk membayar jasa pengacara.

Saat scorsing sidang, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho SH MH membenarkan keterangan saksi tersebut yang mengakui bahwa sejumlah uang yang disita penyidik untuk membayar jasa pengacara.

"Iya benar, saksi tadi yang merupakan orang tua dari terdakwa Dodi Reza menerangkan bahwa uang yang disita sebesar Rp.1,5 miliar pada saat OTT untuk membayar jasa pengacara. Namun keterangan saksi masih akan kami gali lagi untuk memperdalam dari mana asal uang tersebut," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update