Sidang lanjutan Bupati Muba nonaktif Dodi Reza di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin yang menjerat tiga terdakwa Bupati nonaktif Dodi Reza, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/5/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan orang saksi diantaranya, Alex Noerdin, Sri Eliza Alex Noerdin (keduanya orang tua Dodi Reza) dan Susilo Wibowo (Pengacara Alex Noerdin).
Dalam keterangannya saksi Sri Eliza, mengatakan bahwa sejumlah uang yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu adalah milik dirinya.
"Saya ada bukti kalau saat menarik uang Rp 1,2 miliar di Bank BCA, dan saya sudah menunjukan rekening koran kepihak penyidik KPK pada saat saya diperiksa sebagai saksi," ungkapnya kepada majelis hakim.
Eliza juga mengatakan uang sebesar Rp 1,2 miliar itu, rencananya untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya (Alex Noerdin) dan sisa Rp 300 juta uang bantuan dari keluarga dirinya jadi semua total yang disita KPK sebesar Rp 1,5 miliar.
"Uang itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya sebesar Rp 1,5 miliar dan bukan uang dari Suhandy," jelasnya.
Eliza juga mengaku bingung saat penyidik KPK melakukan penggeledahan dirumahnya.
"Saya kira yang menggeledah rumah saya orang kejaksaan gak tahunya orang KPK, jadi saya bingung," ujarnya.
Sementara itu saksi Alex Noerdin dan Susilo Wibowo juga mengakui bahwa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat itu untuk membayar jasa pengacara.
Saat scorsing sidang, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho SH MH membenarkan keterangan saksi tersebut yang mengakui bahwa sejumlah uang yang disita penyidik untuk membayar jasa pengacara.
"Iya benar, saksi tadi yang merupakan orang tua dari terdakwa Dodi Reza menerangkan bahwa uang yang disita sebesar Rp.1,5 miliar pada saat OTT untuk membayar jasa pengacara. Namun keterangan saksi masih akan kami gali lagi untuk memperdalam dari mana asal uang tersebut," ujarnya. (Ariel)
› Hukum
› Muba
› Palembang
› Sumsel
› Tipikor
Ibunda Bupati Muba Dodi Reza Ungkap Uang Rp 1,5 M yang Disita KPK Untuk Bayar Jasa Pengacara
Ibunda Bupati Muba Dodi Reza Ungkap Uang Rp 1,5 M yang Disita KPK Untuk Bayar Jasa Pengacara
Admin
Wednesday, May 18, 2022 | 14:31 WIB
Last Updated
2022-05-18T07:31:09Z
Popular Posts
-
Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari saat saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa (Foto : Ariel/SP) PALEMBANG, SP - Setelah mende...
-
Sidang lanjutan 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembu...
-
Agus Harimurti Yudhoyono (Ketua Umum Partai Demokrat) dan Ferry Anugrah (ketua DPAC kecamatan Gandus kota Palembang) -Bukti Kepemimpin AHY ...
-
Kasi Pentuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH (Foto : istimewa) PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Ke...
-
MUBA, SP - Aksi pencurian rumah kembali meresahkan warga, kali ini korbannya bernama Komariah (49) warga Rt 5 Rw 4 Kelurahan Sungai Lilin Ja...