Notification

×

Tag Terpopuler

Usai Didakwa Jaksa KPK, 15 Anggota DPRD Muara Enim Kompak Minta Pindah ke Rutan Pakjo

Wednesday, May 11, 2022 | Wednesday, May 11, 2022 WIB Last Updated 2022-05-11T14:22:18Z





Lima belas anggota DPRD Muara Enim (Foto : Istimewa)


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah membacakan surat dakwaan terhadap Lima belas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 dalam sidang yang digelar perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/5/2022).


Para terdakwa anggota DPRD Muara Enim itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.


Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.


Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK, terdakwa lima belas anggota DPRD Muara Enim tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, melalui masing-masing kuasa hukumnya kompak memohon agar status penahan mereka di Rutan KPK cabang Jakarta dipindahkan ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim kemudian menyarankan para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk berkoordinasi dengan Jaksa KPK.


"Baiklah, untuk status pemindahan tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Palembang silahkan para terdakwa melalui penasehat hukumnya berkoordinasi dengan penuntut umum," ujar hakim ketua.


Seusai sidang tim Jaksa KPK Rikhi BM menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari majelis hakim untuk memindahkan status tahanan ke Rutan Palembang.


"Posisi saat ini ke lima belas terdakwa masih ditahan dirutan KPK di Jakarta, tadi para terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya kompak mengajukan pemindahan tahanan, untuk itu kami tinggal menunggu penetapan dari majelis hakim," jelasnya.


Rikhi juga mengaku pihaknya siap memindahkan tahanan ke Palembang jika sudah keluar surat penetapan dari majelis hakim.


"Kalau nanti majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan untuk dipindahkan ke Palembang, maka mau tidak mau kami akan melaksanan penetapan tersebut. Untuk prosesnya nanti kami akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham dan Rutan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update