Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi AKBP Dalizon, Sidang Lanjut Pembuktian Perkara

Wednesday, June 29, 2022 | Wednesday, June 29, 2022 WIB Last Updated 2022-06-29T06:29:57Z


Eksepsi terdakwa AKBP Dalizon ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, menolak keberatan (Eksepsi) kuasa hukum terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.


Penolakan keberatan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (29/6/2022).


Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa, setelah mencermati dan membaca surat keberatan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan tersebut sudah dibuat secara rinci dan jelas. 


Majelis hakim juga menilai, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.


"Mengadili, bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Dalizon, tidak memiliki alasan-alasan yang cukup maka dari itu majelis hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan penuntut adalah sah serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.


Diketahui sebelumnya dalam uraian dakwaan, tim JPU Kejagung menyebutkan bahwa terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.


"Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan uang sebesar Rp.5 miliar rupiah agar tidak melanjutkan penyidikan proyek bermasalah di Muba, dan 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba," tegas JPU Kejagung saat membacakan dakwaan.


Selain itu lanjut JPU, untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seseorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukan didalam dua kardus dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di kawasan Grend Garden Kota Palembang.


Dengan diterimanya uang 10 miliar tersebut, terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal. 


Dari keterangan terdakwa ujar JPU, uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan sebesar Rp. 4.750.000.000.


Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update