Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Sebut PT Gatramas Mengalihkan Rekening Tagihan Tanpa Izin Bank Sumsel Babel

Tuesday, June 28, 2022 | Tuesday, June 28, 2022 WIB Last Updated 2022-06-28T10:24:22Z


Sidang perkara kredit macet Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp.13,9 miliar, yang menjerat dua terdakwa yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Hariadi, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/6/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, kedua terdakwa tersebut melalui tim penasehat hukumnya menghadir satu orang saksi meringankan (A De Charge) Umi Kalsum dari Bank Sumsel Babel.


Umi Kalsum dihadirkan secara langsung untuk memberikan keterangan pasca kredit macet yang terjadi pada PT Gatramas Internusa selaku kreditur.


"PT Gatramas Internusa selaku kreditur sudah tidak memenuhi kewajiban untuk membayar sejak jatuh tempo pada bulan Mei 2015, kemudian diberikan perpanjangan waktu dua kali yakni Agustus dan November, kemudian akhirnya ditahun 2016 terjadilah kredit macet. Pasca kredit macet tersebut, kami (Bank Sumsel Babel) sudah melakukan upaya-upaya penagihan pembayaran ke PT Gatramas Internusa bahkan mengkonfirmasi ke PT Rekin," ujar Umi Kalsum dalam persidangan.


Setelah dikonfirmasi lanjut saksi Umi Kalsum, ternyata PT Gatramas Internusa sudah tidak ada lagi pekerjaan bahkan PT Rekin sudah membayar lunas hasil pekerjaannya sebesar Rp 40 miliar.


"Pembayaran tersebut ke rekening Bank Mandiri atas permintaan PT Gatramas Internusa. Kami sangat menyesali tindakan PT Gatramas Internusa yang mengalihkan tagihan ke rekening Bank Mandiri sehingga yang mengakibatkan terjadinya kredit macet," jelasnya.


Saksi juga mengatakan, bahwa Bank Sumsel Babel tetap melakukan upaya penagihan kepada Agustinus Judianto (terpidana kasus yang sama) untuk menyelesaikan pembayaran kredit yang macet, dengan rincian Rp 100 juta perbulan angsuran yang seharusnya dibayar oleh PT Gatramas Internusa ke Bank Sumsel Babel.


"Kami telah melakukan gugatan terhadap PT Gatramas Internusa agar menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit dan kami juga berupaya agar jaminan atau agunan laku terjual untuk mengembalikan uang Bank Sumsel Babel dengan total Rp 20 miliar lebih mulai dari pokok dan bunga. Akan tetapi agunan sudah dilakukan lelang oleh kurator 4 kali tetapi tidak ada pembelinya," ujarnya dihadapan majelis hakim.


Majelis hakim kembali mempertegas pertanyaan kepada saksi, "apakah PT Rekin menyatakan tidak melakukan pembayaran ke BSB tetapi melakukan pembayaran ke rekening Bank Mandiri?," Tanya hakim.


"Mereka melakukan pembayaran ke rekening Bank Mandiri berdasarkan permintaan dari PT Gatramas karena telah terjadi pengalihan penagihan, padahal sejak awak BSB sudah memberikan rekening yang harus dibayar," jawab saksi. 


Kemudian hakim ketua menanyakan kepada saksi apa tindakan dua terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi setelah tahu terjadinya gagal bayar kredit oleh PT Gatramas Internusa.


"Sudah dilakukan upaya penagihan, namun belum juga dibayar oleh PT Gatramas Internusa," ujar saksi.


Seusai sidang, Andre SH MH tim penasehat hukum kedua terdakwa membenarkan, atas keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihaknya.


"Seperti yang dijelaskan saksi Umi Kalsum tadi, Pasca krerdit macet BSB sudah melakukan upaya-upaya penagihan dengan maksimal termasuk upaya hukum dan memang benar PT Gatramas Internusa telah mengalihkan pembayaran dari PT Rekin ke rekening Bank Mandiri yang seharusnya dibayarkan melalui rekening Bank Sumsel Babel. Bahkan saat ini upaya gugatan perdatapun masih berproses di Pengadilan Jakarta Selatan," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update