Notification

×

Tag Terpopuler

Syarat Kurang Lengkap Tapi Kredit Dicairkan, Hakim Cecar Saksi Petinggi Bank Sumsel Babel

Wednesday, June 01, 2022 | Wednesday, June 01, 2022 WIB Last Updated 2022-06-01T05:18:19Z

Sidang lanjutan kasus kredit macet pada Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp.13,9 miliar, yang menjerat dua terdakwa yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Hariadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/5/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi petinggi Bank Sumsel Babel.

Keempatnya yakni, Mertolihan Direktur Operasional sekaligus Ketua Komite B, Johan Joni Direktur Pemasaran Kredit, Roji Ahamad Sabil Direktur Kepatuhan dan Efendi Said Sekretaris Komite B dan Satuan Resiko Kredit pada Bank Sumsel Babel.

Para petinggi Bank Sumsel Babel tersebut, dalam persidangan dicecar pertanyaan terkait tupoksi Komite B Bank Sumsel Babel yang punya kewenangan pemutus pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa yang akhirnya berujung menjadi kredit macet.

“Saudara saksi Mertolihan selaku Direktur Operasional Bank Sumsel Babel yang juga Ketua Komite B dan saksi Johan Joni Direktur Pemasaran Kredit di dalam pemberian kredit ini, apakah suadara berdua yang menjadi pemutus pemberian kredit kepada PT Gatramas Internusa?,” tanya hakim kepada saksi.

Mendapat pertanyaan tersebut kedua saksi kompak menjawab bukan kewenangan mereka.

“Itu bukan wewenang kami lagi yang mulia, akan tetapi kewenangan Divisi Kredit,” jawab saksi Mertolihan.

Hal senada juga dikatakan saksi Johan Joni, menurutnya di Bank Sumsel Babel ada tugas masing-masing divisi sesuai SOP.

“Itu bukan wewenang kami, karena di Bank Sumsel ada SOP disetiap unit dan divisi,” ujar saksi Joni.

Mendengar jawaban kedua saksi tersebut, kemudian hakim anggota Iskandar Harun SH MH menganggap keterangan kedua saksi terkesan lepas tangan terkait tanggung jawab pemberian kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa.

“Saudara Mertolihan dan saudara Johan Joni anda berdua ini pimpinan, direktur. Dalam proses pemberian kredit ini kan ada syarat yang kurang tapi masih saja disetujui dan dicairkan. Harusnya, saudara selaku pimpinan melakukan kontrol terkait syarat yang kurang apakah sudah dilengkapi PT Gatarmas Internusa disaat kredit diberikan, jadi saudara saksi ini kesannya seperti ‘lepas tangan’ karena selaku pimpinan tidak melakukan kontrol,” tegas hakim.

Kemudian hakim mempertanyakan terkait wewenang jabatan pimpinan kedua saksi selaku Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel, soal keputusan persetujuan pemberian kredit yang terdapat kekurangan persyaratan.

“Saksi itu pimpinan harusnya mengontrol syarat-syarat yang kurang apakah sudah atau belum dilengkapi sebelum kredit diberikan. Sebab, kalau saksi tidak menyetujui pemberian kredit ini dalam rapat komite maka tidak akan terjadi perkara ini. Apalagi, pemberian kredit ini tidak diasuransikan,” ujar hakim.

Selain itu, hakim anggota Ardian Angga SH MH juga mencecar pertanyaan kepada kedua saksi Mertolihan dan Johan Joni terkait dokumen persyaratan PT Gatramas Internusa.

"Dokumen persyaratan PT Gatramas Internusa ini kan ada yang kurang, seperti kontrak kerja utama dari PT Rekind tidak ada, ansuransi juga tidak ada, kemudian hasil penilaian agunan dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) belum lengkap hanya kertas resume satu lembar. Dari itu saksi Mertolihan selaku Direktur Operasional dan saksi Johan Joni selaku Direktur Pemasaran Kredit, apakah saksi menerima uang atau hadiah sehingga menyetujui pemberian kredit modal kerja ini?," Tanya hakim.

Lagi-lagi kedua saksi tersebut menjawab dengan santai pertanyaan hakim.
 
“Tidak ada saya terima itu (Uang). Saya di Komite B hanya memutus pemberian kredit saja, kalau proses pencairannya bukan saya, ada bagian lainnya lagi yang mulia," jawab Mertolihan.

Sementara saksi Johan Joni mengakui bahwa dirinya yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel ikut memutus menyetujui pemberian kredit modal kerja ke PT Gatarmas Internusa dalam rapat Komite B Bank Sumsel.

“Pada saat itu saya ikut memutus menyetujui pemberian kredit. Akan tetapi saya tidak menerima uang dan apapun," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update