Notification

×

Tag Terpopuler

Penasehat Hukum Sebut Kredit Macet di Bank Sumsel Babel Murni Kesalahan Debitur

Wednesday, June 01, 2022 | Wednesday, June 01, 2022 WIB Last Updated 2022-06-01T05:20:29Z

Tim penasehat hukum dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Tim penasehat hukum terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana, menyebut terjadinya kredit macet atau gagal bayar fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp.13,9 miliar, murni kesalahan Debitur.

Hal itu dikatakan Marthen Pongrekun selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa seusai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/5/2022).

“Krerdit macet yang terjadi bukan salah klien kami, akan tetapi gagal bayar tersebut murni kesalahan Debitur. PT Gatramas Internusa tidak membayar angsuran kreditnya ke BSB), karana debitur diduga melakukan penggelapan, penipuan dan hal itu sudah kami luruskan dalam persidangan,” jelasnya.

Menurutnya, jika sebelum kredit modal kerja diberikan, kliennya Aran Haryadi telah mengirimkan surat kepada PT Rekind (pemberi pekerjaan kepada PT Gatramas Internusa) agar pembayaran pekerjaan dibayarkan ke rekening PT Gatramas Internusa di Bank Sumsel Babel.

“Terkait rekening di Bank Sumsel Babel ini ditandatangani PT Gatramas Internusa, dan diketahui serta disetujui pihak PT Rekind. Akan tetapi, secara diam-diam PT Gatramas Internusa mengalihkan rekening tersebut ke bank lain. Jadi kesalahan ada di debitur, dan sebenarnya kalau uangnya distor ke BSB tidak akan ada masalah seperti ini. Sebab proyek yang dikerjakan PT Gatramas Internusa yang merupakan sub kontraktor dari PT Rekind ini kan nilai proyeknya tinggi, yakni Rp 65 miliar,” pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update