Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Ganja Bawah Tong Sampah Ujang Nginap di Hotel Prodeo

Friday, July 01, 2022 | Friday, July 01, 2022 WIB Last Updated 2022-07-01T08:59:34Z

 


PAGARALAM, SP - Ujang Mulyadi (46) terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolres Pagaralam. Pasalnya, warga Lembah Serunting Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara ini menyimpan barang terlarang di rumahnya. Dan saat penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pagaralam ditemukan barang bukti ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas dan disimpan didapur tepatnya dibawah tong sampah. Terduga pengedar ganja diamankan Rabu (29/06) berikut barang bukti ganja dengan berat bruto 21.51 gram 


Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira jam 16.30 wib anggota sat res narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah yang beralamat di lembah serunting rt. 009 rw. 004 kel Rebah tinggi kec. Dempo utara kota pagar alam kemudian tim SAT res narkoba polres pagar alam sekira jam 18.30 Wib, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mendatangi alamat tersebut diatas, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut didapati seorang laki-laki setelah ditanya mengaku bernama UJANG dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan Satu bungkusan kertas yang setelah dibuka berisikan daun daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan terlapor di dapur tepatnya di bawah tong sampah, Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke mapolres pagar alam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. 


Kapolres Pagaralam AKBP.Arif Harsono S.Ik.MH, melalui Kasatnarkoba, Iptu.Sutioso.SH..MH.M.Si. kepada media ini di ruang kerjanya, Jum'at (01/07) membenarkan pengamanan tersangka Ujang Mulyadi. Pasal yang dilanggar UU no.35 tahun 1999. Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "terduga melanggar pasal 114 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara." tutupnya (Rep).

×
Berita Terbaru Update