Notification

×

Tag Terpopuler

323 Item Barang Sitaan BPOM Dimusnahkan

Wednesday, August 24, 2022 | Wednesday, August 24, 2022 WIB Last Updated 2022-08-24T12:10:14Z


 

PALEMBANG, SP - Sejak Januari hingga Agustus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang berhasil menyita 323 obatan, kosmetik dan pangan tidak layak edar.


Kepala BBPOM di Palembang Drs. Zulkifli, Apt mengatakan, produk/ barang yang disita ini tanpa izin edar, kedaluwarsa, mengandung bahan dan berbahaya.


"Ada 323 item produk kita musnahkan, dengan senilai Rp179,8 juta," katanya usai Pemusnahan Produk Hasil Pengawasan di Kantor BBPOM Palembang, Jalan Pangeran Ratu Jakabaring, Rabu (24/8/2022).


Dari 323 item produk tersebut, terbagi atas empat jenis yaitu kosmetik tanpa izin edar sebanyak 219 item dengan nilai Rp 98,4 juta. Lalu kedaluwarsa sebanyak 15 item dengan nilai Rp2,8 juta dan mengandung bahan berbahaya 15 item dengan nilai Rp7,3 juta.


Lalu obat tradisional, tanpa ijin edar sebanyak 22 item dengan nilai Rp30,9 juta dan mengandung bahan kimia ada satu produk dengan nilai Rp1,4 juta. Kemudian obat tanpa izin edar ada 3 item dengan nilai Rp6,6 juta dan tanpa kewenangan ada dua produk dengan nilai Rp105 ribu.


Untuk pangan ada tanpa izin edar sebanyak 35 item, dengan nilai Rp 23,6 juta, kedaluwarsa atau rusak 9 item dengan nilai Rp 7,7 juta dan mengandung bahan berbahaya dua item dengan nilai Rp 660 ribu.


"Dari temuan yang paling banyak yaitu tanpa izin edar. Misal kosmetik contohnya, ada krim pemutih, parfum, pensil alis dan kutek kuku. Lalu obat tradisional seperti obat kuat dan untuk pangan seperti adanya bahan tambahan contohnya perisa, pewarna dan pengembangan," katanya


Menurut Zulkifli untuk pangan ini termasuk ada terasi. Ada puluhan kg terasi mengandung rhodamin atau pewarna tekstil, yang berbahaya jika dikonsumsi. Untuk terasi ini dijual di daerah 7 Ulu dan setelah ditelusuri ternyata dari Ogan Ilir (OI). 


"Diimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih obat dan makanan yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar," katanya.


Ingat terapkan Cek KLIK yaitu cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar dan cek Kedaluwarsanya sebelum membeli atau memilih produk obat dan makanan.


Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran obat dan makanan ilegal atau tidak memenuhi syarat, harap melaporkan melalui contac center HALOBPOM di 1 500 533 atau SMS di 0812 19999 533. Bisa juga melalui unit layanan pengaduan konsumen BBPOM Palembang di 0711 510126 dan 0711 510042.


Sementara itu Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, Pemkot Palembang sering bekerjasama dengan BPOM untuk menyisir para produsen dan pedagang nakal.


Pihaknya berharap ada efek jera dari oknum yang berniat curang. "Bagaimana pun kami juga konsumen, apa yang Anda makan kami juga makan. Terimakasih gerak cepat yang sudah dilakukan dan harapannya tidak ada lagi barang temuan seperti ini," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update