Notification

×

Tag Terpopuler

Dana Hibah Bawaslu Muratara, Saksi Ahli Ungkap Kegiatan Fiktif Hingga Kerugian Negara

Thursday, August 25, 2022 | Thursday, August 25, 2022 WIB Last Updated 2022-08-25T12:05:07Z

Saksi ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumsel Popi Rahmat Daulay dihadirkan dalam sidang kasus dana hibah Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 - 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara yang menjerat delapan terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/8/2022).


Kedelapan terdakwa tersebut yakni, Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menghadirkan saksi ahli audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumsel, Popy Rahmat Daulay.


Saksi ahli Popi Rahmat Daulay menjelaskan, pihaknya melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara berawal dari permintaan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.


"Sesuai dengan permintaan pihak Kejari Lubuklinggau, kami melakukan audit dana hibah tahun 2019 dan 2020 terkait dana hibah Bawaslu Muratara. Kami mendapatkan bukti-bukti pertanggungjawaban, kemudian kami lakukan pengujian dan di lakukan perhitungan kerugian keuangan negara serta kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada komisioner Bawaslu Muratara," ujar saksi dalam keterangannya.


Popi menjelaskan, dari dana hibah sebesar Rp 9,2 miliar yang masuk ke rekening Bawaslu Muratara, dalam audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.


"Dari nilai dana hibah sebesar Rp9,2 miliar yang masuk ke rekening Bawaslu Muratara, setelah dikurangi PPN dan pengembalian maka kami simpulkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,5 miliar," jelasnya dihadapan majelis hakim.


Masih dikatakan saksi ahli, bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.


"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa adalah, komisioner Bawaslu selaku PPK bersama bendahara dan staf keuangan telah melakukan Mark Up dan pengeluaran fiktif dengan cara memalsukan dokumen. Serta komisioner Bawaslu menerima aliran dana dari hibah tersebut, diantaranya sebesar Rp 120 juta hingga Rp 100 juta," paparnya.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.


Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

 

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp 30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif.


Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update