Notification

×

Tag Terpopuler

Penuhi Permintaan Dalizon Rp10 Miliar, Herman Mayori Ngaku Takut Dijadikan Tersangka

Wednesday, August 10, 2022 | Wednesday, August 10, 2022 WIB Last Updated 2022-08-10T12:51:34Z

Terdakwa kasus OTT KPK Herman Mayori dan Eddi Umari dihadirkan sebagai saksi di sidang AKBP Dalizon (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/8/2022). 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan saksi mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari (keduanya terdakwa dalam perkara OTT KPK)


Dalam keterangannya, Herman Mayori mengakui telah memberikan uang Rp10 miliar atas permintaan Dalizon melalui anak buahnya Bramrizal.


Bahkan kata Herman Mayori, uang tersebut didapatkan dari pinjaman kepada beberapa kontraktor salah satunya dari Suhandy (terpidana perkara OTT KPK) sebesar Rp 2 miliar.


"Saudara saksi Herman Mayori apakah benar pernah bertemu dengan terdakwa Dalizon," tanya hakim.


"Benar yang mulia saya diajak Mizon salah satu Panit disuruh kenalan dengan Kasubdit, dan saya mengenalkan diri, bahwa saya Kadis PUPR Muba ke Dalizon," ujar Herman Mayori.


Kemudian hakim mempertanyakan kepada Herman Mayori, terkait apa pertemuan pertama kali dengan Dalizon.


"Waktu pertama kali ketemu dengan Dalizon apakah sudah ada penyelidikan proyek di Muba," tanya hakim lagi.


"Tidak yang mulia," jawab Herman Mayori.


Herman Mayori menjelaskan, dua bulan setelah bertemu Dalizon, kemudian baru dirinya dipanggil ke Polda dan diperiksa.


"Satu minggu setelah saya di BAP, kemudian saya diarahkan oleh Salupen agar berkomunikasi dengan Dalizon, Cepatlah temui Kasubdit, ujar Salupen kepada saya yang mulia," kata Herman Mayori.


Herman Mayori mengakui telah memerintahkan Bramrizal untuk berkomunikasi dengan Dalizon.


"Saya minta Bramrizal agar berkomunikasi dengan Dalizon dan akhirnya, muncullah permintaan uang Rp 10 miliar. 5 miliar untuk penyelidikan dan 5 miliar untuk pengamanan proyek di Muba," ungkap Herman Mayori.


Herman Mayori mengaku memenuhi permintaan uang tersebut karena ketakutan dan tertekan.


"Saya dalam posisi ketakutan, saya merasa di peras dan akhirnya permintaan itu kami penuhi. Dengan sangat terpaksa, tertekan kalau tidak dipenuhi kami semua akan dijadikan tersangka yang mulia," paparnya.


Herman Mayori juga menjelaskan, permintaan 10 miliar itu telah dilaporkannya kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin pada saat itu.


"Saya melaporkan kepada Bupati ada permintaan dari Dalizon 10 miliar, kalau tidak dipenuhi kami semua akan dijadikan tersangka. Apakah kamu bisa menyelesaikan? Ya sudah selesaikan kata Bupati. Kalau bapak izinkan, kami akan meminjam uang dari para kontraktor. Singkatnya, saya bilang ke Bramrizal, baiklah kita penuhi tapi minta waktu," tutur Herman Mayori. 


Lantas hakim mempertegas uang dari mana yang diserahkan Herman Mayori melalui Bramrizal untuk memenuhi permintaan Dalizon.


"Uang dari mana yang saudara serahkan kepada Dalizon melalui Bramrizal," tegas hakim.


"Uang pinjaman dari sejumlah kontraktor yang mulia, salah satunya dari Suhandy sebesar Rp 2 miliar," jawabnya.


Kemudian saksi Eddi Umari dalam keterangannya, mengaku pernah satu kali diperiksa di Polda Sumsel.


"Saya pernah diperiksa satu kali yang mulia, terkait adanya laporan masyarakat terkait pekerjaan proyek di Muba," ujar Eddi Umari.


Eddi Umari membenarkan keterangan Herman Mayori yang pada saat itu, Bramrizal yang berkomunikasi dengan Dalizon dan mengatakan ada permintaan uang 10 miliar untuk menyelesaikan pemeriksaan permasalahan proyek.


"Kemudian Kepala Dinas Herman Mayori, menyuruh saya agar menghubungi Suhandy untuk meminjam uang Rp2 miliar untuk memenuhi permintaan Dalizon, sisanya pinjaman dari kontraktor lainnya yang mulia. Kami menyerahkan uang kepada Dalizon melalui Bramrizal sebanyak dua kali, yang pertama 6,5 miliar dan 3,8 miliar," jelas Eddi Umari.


Seusai mendengarkan keterangan saksi Herman Mayori dan Eddi Umari, terdakwa Dalizon yang diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan tersebut, mengaku keberatan.


"Saya keberatan dengan keterangan Herman Mayori yang mulia, karena keterangannya tidak semuanya benar yang mulia dan Eddi Umari pernah menghadap saya dengan membawa amplop yang saya duga itu isinya uang akan tetapi saya tolak," Bantah Dalizon dalam persidangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update