Notification

×

Tag Terpopuler

Press Converence Ungkap Kasus Narkoba

Wednesday, August 24, 2022 | Wednesday, August 24, 2022 WIB Last Updated 2022-08-24T02:40:24Z


 

LAHAT, SP - Kapolres Lahat AKBP  Eko Sumaryanto,S.IK didampingi Waka Polres Lahat, Kompol Feby Febriyana, S.IK, kabag Ops Kompol Aan Sumardi,SE MM, Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi  SH.MH, Kapolsek Kota Agung AKP Zairul dan kasi Humas Iptu Sugianto memimpin acara pressconverence ungkap kasus narkoba selasa (23/8/2022) pukul 14 : 00 Wib.   


Atas tersangka  Rizal Aprianto (23) dan Andes Priawan (24) TKP singapura, Anggota mengamankan barang bukti 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja berat bruto 58 gram.


Untuk pasal yang disangkakan dari hasil fakta dilapangan dan hasil pemeriksaan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuduhan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan masimal 12 tahun penjara.


Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, selanjutnya pada senin 22 Agustus 2022 kemarin, anggota menangkap surtisen (31) di Desa Singapura kecamatan Kota Agung.


"TSK Surtisen ini ditangkap di Dusun Sukajadi Desa Singapura kota Agung,dari penangkapan tersebut, anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dengan total 6.133 gram" ungkapnya.


Dan selanjutnya, pada 20 agustus 2022 lalu, anggota Polres Lahat juga menangkap TSK Heppy Syaputra (29) dirumahnya di Desa Selawi Kecamatan Lahat.


Kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,satu paket sedang serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 dan 5 paket kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip bening juga diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,97 gram.


Dalam press conference ini, Kapolres Lahat menghimbau agar masyarakat Kabupaten Lahat tidak terpengaruh terhadap barang haram tersebut.


"Semoga generasi muda tidak terpengaruh. Mohon bantuan untuk warga kabupaten Lahat, jika melihat penyalahgunaan narkotika, informasikan kepada kita dan akan ditindak lanjuti, mari kita perangi narkoba untuk menyelamatkan geberasi penerus bangsa" ucapnya.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lahat mengungkapkan, kasus atau laporan polisi yang di kota agung, para tersangka Menanam 9 batang ganja di semak belukar jarak tempuh satu setengah jam, dari Desa.


"Saat kami kelokasi (kebun atau belukar) ditemukan 5 batang ditanam diantara semak belukar dan menurut keterangan tsk, 4 batang sudah dipanen, dimana para tsk ini menanam ganja sejak 2020 dan  sudah panen 3 kali. Setelahnya para tsk mengedarkan barang haram tersebut diseputaran kecamatan Kota Agung" tutur AKP M. Romi.


Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH (Dharmawan,SE/Humas Polres Lahat)

×
Berita Terbaru Update