Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Masih Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang AKBP Dalizon Ditunda Lagi

Wednesday, September 21, 2022 | Wednesday, September 21, 2022 WIB Last Updated 2022-09-21T05:30:19Z

AKBP Dalizon saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon yang terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar pada proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019 yang sudah diagendakan hari ini, Rabu (21/9/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang lagi-lagi terpaksa harus ditunda.


Penundaan untuk kedua kalinya ini, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum siap membacakan tuntutan.


Majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH, sebelum menutup persidangan sempat menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus sudah siap membacakan tuntutan terhadap AKBP Dalizon pada Senin (26/9/2022) mendatang.


"Jangan belum siap terus, ini bukan sidang perdata yang bisa ditunda-tunda. Senin, (26/9/2022) harus sudah siap dibacakan tuntutan," tegas hakim ketua. 


Setelah penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa sepakat sidang ditunda, kemudian majelis hakim menutup persidangan.


"Dikarenakan berkas tuntutan dari penuntut umum belum rampung. Jadi sidang kita tunda," ujar hakim ketua sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.


Seusai sidang ditutup, tim jaksa penuntut umum Kejagung ketika dikonfirmasi awak media enggan berkomentar terkait tuntutan yang belum siap dibacakan.


Terpisah, kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson SH mengaku kecewa dan keberatan pembacaan tuntutan terhadap kliennya kembali belum siap dibacakan oleh penuntut umum.


"Kami keberatan dan kecewa sidang pembacaan tuntutan ini kembali ditunda. Dalam hal ini kami menilai Jaksa kurang serius dalam menyusun tuntutan, seharusnya tim penuntut umum sudah bisa merumuskan dasar tuntutan terhadap seorang terdakwa yang diambil dari dakwaan serta fakta-fakta di persidangan," ujarnya  


Menurut Andi, dalam persidangan, AKBP Dalizon  juga sudah berbicara gamblang sehingga sangat mudah dalam menarik kesimpulan dalam setiap keterangannya. 


"Jadi apa susahnya dalam menyusun itu semua. Sebelumnya kami berharap ini sidang terakhir untuk tuntutan, tapi faktanya tidak," pungkasnya. 


Diketahui, kasus dugaan penerimaan fee yang menjerat AKBP Dalizon juga turut menyeret nama sejumlah nama, diantaranya Kombes Pol Anton Setiwan mantan Dirkrimsus Polda Sumsel mantan atasan AKBP Dalizon serta tiga Kanit yang merupakan anak buah Dalizon.


Nama-nama tersebut, secara gamblang diungkapkan AKBP Dalizon pada saat pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, ikut menerima aliran dana suap dari Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba. 


Namun dalam proses persidangan, Kombes Pol Anton Setiawan tidak pernah bisa dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update