Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Lelang Dua Unit Mobil Milik Terpidana Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Saturday, September 10, 2022 | Saturday, September 10, 2022 WIB Last Updated 2022-09-10T08:03:48Z

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (Foto : Istimewa)

 

PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan berupa dua unit mobil milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang merupakan terpidana yang dalam perkara penerimaan suap hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR.


Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut akan dilaksanakan melalui internet (closed bidding) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 3/Pos.Sus-TPK/2020/PT.PLG tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.PLG tanggal 05 Mei 2020 atas nama Ir H Ahmad Yani MM yang berkekuatan hukum tetap.


"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan objek lelang sebagi berikut : satu unit mobil merek Lexus type LX 570 AT warna hitam dengan nomor polisi B-2662-KS dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp817.919.000 dan uang jaminan Rp180.000.000 dan satu unit mobil merek Tata type XENON HD SINGLE CABIN berwarna putih dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp52.951.000 dan uang jaminan Rp20.000.000," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis," Sabtu (10/9/2022). 


Adapun persyaratan lelang Ali Fikri menjelaskan, pada Rabu 14 September 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di KPKNL Jalan Kapten A. Rivai No 4 Kota Palembang.


"Cara Penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id Batas Akhir Penawaran : Rabu, 14 September 2022 pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB) Tempat Pelaksanaan Lelang : di KPKNL Palembang Jl. Kapten A. Rivai No.4, Palembang. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Jl. Inspektur Marzuki KM.3.5, Kel. Siring Agung Kec.Ilir Barat 1 Palembang," jelasnya.


Untuk diketahui, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap dari 16 paket proyek Dinas PUPR tahun 2019.


Vonis Ahmad Yani diperberat oleh Mahkamah Agung RI yang sebelumnya divonis 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update