LAHAT, SP - Telah dilaksanakanya rapat kordinasi rembukkan dengan melalui musyawarah dalam rangka pembahasan tentang pemekaran dan pemecahan RT 09 di RW 03 bersama warga masyarakat setempat.
Rencana akan dimekarkan menjadi Rt 18 di Rw 03 yang berlokasi di Jalan Sapta Marga Kelurahaan Pagar Agung Lahat Provinsi Sumatera - Selatan (Sumsel)
Dalam hal ini disampaikan oleh Tedy Saputra salah satu warga masyarakat Sapta Marga yang mewakili ketika dikonfirmasi Awak Media sabtu (10/9/2022)
Dirinya mengatakan untuk pemekaran RT 09 di RW 03 dengan wacananya akan dimekarkan dan dipecah menjadi RT 18 di RW 03.
Diungkapkannya pemekaran RT ini sangatlah diharapkan oleh warga masyarakat disini untuk perkembangan dan kemajuan Daerah dan terutama khususnya di lingkungan Jalan Sapta Marga.
Lebih lanjut dikatakanya karena selama sejak beberapa tahun kedepan ini sangat kurang mendapatkan perhatian dari pihak RT 09 di RW 03 baik itu dalam segi pembangunan ataupun yang lainnya."ungkapnya pada media.
Oleh karena itu makanya kami dari pihak segenap warga masyarakat yang berada di lingkungan Jalan Sapta Marga telah mengadakan perembukan untuk pemekaran RT di RW 03 menjadi RT 18.harapnya. (Dharmawan)