Notification

×

Tag Terpopuler

Masyarakat Pertanyakan Empat Kali Rapat Paripurna Ketua DPRD Pagaralam Tak Pernah Hadir

Sunday, September 11, 2022 | Sunday, September 11, 2022 WIB Last Updated 2022-09-11T10:12:52Z


 

PAGARALAM, SP - Rapat Paripurna DPRD kota Pagaralam mengundang pertanyaan berbagai kalangan. Pasalnya,empat kali persidangan tanpa kehadiran ketua DPRD. Dan tentu saja ketidakhadiran ketua DPRD ini menjadi sorotan publik.  Meski rapat paripurna tetap berjalan se bagaimana biasa dengan diambil alih oleh wakil ketua.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketidak hadiran ketua lantaran yang bersangkutan sedang liburan ke luar negeri.


"Kalau dak salah beliau (ketua red) sedang liburan bersama keluarga ke luar negeri tepatnya negara Turki," terang sejumlah anggota dewan.


Sementara Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH ketika dimintakan komentarnya atas absennya ketua DPRD saat paripurna, Sabtu (10/9/2022), keputusan dewan sifatnya kolektif kolegial, meski ketua berhalangan kan bisa di handle oleh wakil. 


Seperti yang terjadi dan kita lalui.kan sudah ke empat kalinya Paripurna berlangsung diambil alih oleh wakil ketua I.


"Bagi kita (pemerintah) tidak masalah karena bersifat kolektif kolegial. Sifat keputusan dewan itu kolektif kolegial, meski ketua tidak hadir bisa dihandle oleh wakil ketua." ucap Alpian. 


Tetapi, soal alasannya (ketua) tidak hadir kita Walikota mengkau tidak tahu dan menyuruh awak media cek ke Sekwan DPRD.


"Terpenting paripurna tetap berjalan karena bersifat kolektif kolegial meski empat kali sidang dipimpin oleh wakil ketua." tutupnya.


Dan berdasarkan Peemendagri nomor 29 tahun 2016  yang diperbarui menjadi Permendagri nomor 59 tahun 2019 memang diatur tentang pedoman perjalanan pejabat keluar negeri termasuk juga pembatasan waktu lamanya perjalanan. 


Permendagri diatas mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri dan dilaksanakan dengan sangat selektif untuk keperluan yang sangat tinggi dan prioritas yang  berkaitan dengan  peningkatan hubungan kerja sama luar negeri. Dan dalam Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi  jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari kecuali untuk keperluan yang sangat khusus. (Rep)

×
Berita Terbaru Update