Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Kurir 15 Kg Sabu Asal Pekan Baru Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Thursday, September 01, 2022 | Thursday, September 01, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T09:29:09Z

Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 15 Kg dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 Kg Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yantok dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (1/9/2022).


Tuntuntan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kgs Anwar SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto SH MH.


Dalam amar tuntutanya JPU menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.


"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut dengan ini, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada para terdakwa," tegas JPU saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengar tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Romaita SH, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan.


"Iya ketiga terdakwa klien kami, tadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup, kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang Kamis mendatang," ujar Romaita seusai sidang.


Dalam dakwaan, kejadian bermula saat Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa yakni, Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yantok melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dibawa dari Pekan Baru menuju Mesuji tempatnya di Rest Area KM 277 Tol Palembang - Lampung Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).


Mendapat informasi tersebut, tim BNN langsung melakukan penyelidikan di ruas jalan Tol Palembang Lampung. Setiba di lokasi tim melihat sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang gerak geriknya mencurigakan dan dilakukan Pembuntutan.


Kemudian pada saat sampai di pintu keluar Tol Pematang Panggang Mesuji,Tim langsung menghentikan kendaraan tersebut, untuk melakukan penggeledahan pada saat dilakukan pengeledahan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hendri Khadir dengan Afdal serta  Erik yanto di temukan 1 buah tas Besar Merk Adidas  yang berisikan Narkotika jenis Sabu berjumlah 15 bungkus dengan Berat 14.960,59 Gram, yang terletak di bagasi belakang mobil. 


Para terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan di Kantor BNNP Sumsel untuk diproses lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update