PAGARALAM, SP - Dinding dan dinginnya ubin sel tahanan yang pernah ditempati sepertinya tidak membuat jera residivis kambuhan ini. Pasalnya, Deka kembali diciduk di kediamannya seusai beraksi.
Deka Atmiko (39) residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kota Pagaralam ini, ditangkap tim reskrim Polsek Pagaralam Selatan tak kurang dari 8 Jam setelah melakukan aksi pencurian 2 unit handphone.
Penangkapan pelaku curat di Pagaralam itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Ratna (42) yang tinggal di Talang Jawa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik MH melalui Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Akhirudin SH dalam keterangannya menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di rumah warga di kawasan Talang Jawa Kelurahan Sidorejo, wilayah dari Polsek Pagaralam Selatan.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rumah pelaku. Tak kurang dari 8 jam Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan," sebut Kapolsek IPDA Akhirudin, Jumat (14/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata pelaku pernah terjerat dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman.
"Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ini residivis dengan kasus yang sama. Keterangan tersangka ini didapatkan penyidik ketika melakukan pemeriksaan." Imbuh Akhirudin lagi.
Menurut IPDA Akhirudin SH, pelaku dulu pernah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Pelaku juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.Tetapi Deka tak jera setelah keluar dari penjara, justru kembali berulah.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian ini. Apakah pelaku bekerja sendiri atau bersama-sama.
"Kita masih melakukan pendalaman kasus. Apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini," tutupnya. (Rep)