Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan Bank Sumsel Babel

Friday, October 14, 2022 | Friday, October 14, 2022 WIB Last Updated 2022-10-14T13:17:25Z

Kejaksaan Tinggi Sumsel menandatangani nota kesepakatan MoU dengan Bank Sumsel Babel (Foto : Penkum Kejati Sumsel)


PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumsel dan PT Bank Pembangunan Daerah Bank Sumsel Babel (BSB) menandatangani nota kesepakatan (MoU) terkait penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumat (14/10/2022).


Nota kesepakatan tersebut, ditandatangani Direktur Utama Bank Sumsel Babel Ahmad Syamsudin (Pihak Pertama) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin (Pihak Kedua) dengan di ikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berada di kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.


Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH didampingi Kasi Penkum Moch Radyan SH MH menjelaskan, tujuan dari nota kesepakatan tersebut, untuk mengadakan kerjasama membangun hubungan kemitraan dan kerja sama antara pihak pertama dan pihak kedua dalam menangani penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dihadapi pihak pertama baik di dalam maupun di luar pengadilan.


"Tujuan nota kesepahaman adalah untuk saling mendukung kegiatan masing-masing pihak berdasarkan kerjasama yang saling menguntungkan dan dibuat atas dasar itikad baik oleh para pihak serta saling menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lembaga masing-masing," ujar Radyan.


Dijelaskannya, ruang lingkup Nota kesepakatan ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara dan Pengembangan Kualitas SDM pada pihak pertama dan bentuk kerjasama yang menguntungkan lainnya.


"Permohonan Bantuan Hukum, setelah ditelaah dan diterima oleh pihak kedua (Kejati Sumsel) selanjutnya pihak pertama (Bank Sumsel Babel) menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada pihak kedua. Dalam rangka penyelesaian masalah, para pihak dapat mengundang narasumber dan atau mencari referensi untuk pengayaan pengetahuan yang sesuai dengan materi permasalahan," jelas Radyan.


Radyan menambahkan, selain itu para pihak saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah. Peningkatan kompetensi teknis, para pihak dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (Diklat), workshop, seminar, dan sosialisasi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update