Notification

×

Tag Terpopuler

Gembong Rampok Gasak Rp 300 Juta Asal Lampung Dibekuk Polres Musi Rawas

Monday, October 10, 2022 | Monday, October 10, 2022 WIB Last Updated 2022-10-10T06:00:50Z


 

MUSI RAWAS, SP - Kasus perampokan dengan korban karyawan CV SMS akhirnya berhasil di bekuk team Landak Polres Musi Rawas berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Sumsel.


Dari pengakuan tersangka saat press release, Hans (40) berasal dari desa Talang Sepuh, kecamatan Talang Padang, kabupaten Tanggamus, provinsi Lampung. Senin (10/11/2022).


Di tuturkan oleh tersangka Hans, ia dan D hanya berperan sebagai pemantau saat mobil target melintas di simpang Muara Beliti.


Penuturan Hans mendapat bagian Rp 10 juta sedangkan komplotannya yang lain mendapat bagian bervariasi.


Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi oleh Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat.


"Untuk keterlibatan orang dalam masih kami dalami," kata Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono.


Kasus penghadangan tersebut dikatakan Kapolres merupakan inisiatif inisial D, ia yang mendapatkan bagian paling besar.


"D mendapatkan bagian 180 juta dari hasil perampokan itu," imbuh Kapolres.


Keterangan AKBP Achmad Gusti Hartono, terdapat pelaku D, HA, M dan MY yang melakukan aksi perampokan hingga korban menderita kerugian Rp 300 juta rupiah.


Uang Rp 300 juta tersebut di bagikan kepada H yang memiliki peran mengancam dengan menggunakan parang sebesar Rp 30 juta.


M yang berposisi mengancam disebelah sopir menggunakan Senpira serta mengambil uang mendapatkan bagian Rp 30 juta.


Sedangkan AY yang berdiri di depan mobil sembari mengacungkan Senpira ke arah mobil kebagian Rp 30 juta.


"Komplotan ini dijerat dengan pasal pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," sebut AKBP Achmad Gusti Hartono.


Untuk diketahui kasus perampokan yang menghebohkan di kabupaten Musi Rawas ini terjadi di Jalinsum desa Batu Bandung, kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, kabupaten Musi Rawas dengan korban Alfian Efendi karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS). Senin (19/09/2022).


Pada saat itu, korban membawa uang perusahaan sebanyak Rp 300 juta dari kota Lubuklinggau menuju PT. Sawit Nusantara Indonesia (SNI) berlokasi di desa Taba Dendang, kecamatan Muara Saling, kabupaten Empat Lawang. (Epran)

×
Berita Terbaru Update