Notification

×

Tag Terpopuler

Giliran Kejari Ogan Ilir Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Sunday, October 23, 2022 | Sunday, October 23, 2022 WIB Last Updated 2022-10-23T04:16:52Z

Gedung Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Foto : Istimewa)

 

PALEMBANG, SP - Dalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2020, tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.


Dari informasi yang berhasil dihimpun, Bawaslu Ogan Ilir mendapatkan bantuan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp 19 milyar. Dalam penyidikan, dimana dana hibah tersebut ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 milyar.


Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purna Jaya, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Ogan Ilir untuk dimintai keterangan sebagai saksi.


"Untuk pemeriksaan Ketua Bawaslu Ogan Ilir berinisial DI, Jumat (21/10/2022) kemarin, memang benar adanya, pemeriksaan dilakukan guna untuk melakukan pendalaman terkait siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Julindra saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/10/2022).


Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam untuk dimintai keterangan terkait dana hibah tersebut.


Untuk diketahui, selain Kejari Ogan Ilir, Kejari Prabumulih dan Kejari Lubuklinggau juga tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu di masing-masing wilayah hukumnya.


Untuk dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara yang ditangani Kejari Lubuklinggau dengan delapan terdakwa, saat ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update