![]() |
Tersangka Augie Bunyamin diserahkan penyidik ke Kejari Palembang dalam pelimpahan berkas perkara tahap II |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia dan Augie Bunyamin Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa.
![]() |
Tersangka Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia |
Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Soptlet Hotel Injuresean Thrapi PD Swarna Dwipa tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 milyar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumsel atas nama dua tersangka yaitu Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin.
"Setelah pemeriksaan berkas tahap II, untuk kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, selama 20 hari kedapan terhitung dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022," ujar Fandy, Selasa (25/10/2022).
Dijelaskannya, adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar.
"Dalam proyek tersebut, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar," jelasnya. (Ariel)