Notification

×

Tag Terpopuler

Bupati Enos Berikan Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Secara Simbolis

Monday, November 07, 2022 | Monday, November 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-07T09:10:28Z


 

OKU TIMUR, SP - Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T. menjadi pembina apel senin pagi yang diikuti oleh seluruh Eselon II dan Eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Senin, (7/11/2022).


Apel yang diselenggarakan di Halaman Pemkab OKU Timur ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Sekretaris Daerah Jumadi, S.Sos. dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baturaja Rizki.


Dalam apel ini, Bupati Enos memberikan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian kepada 5 keluarga ahli waris non ASN yang belum lama ini meninggal dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN di lingkup Pemkab OKU Timur.


"Sebanyak 5.812 tenaga non ASN yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, besar harapan saya kepada tenaga kerja non ASN yang mendapatkan ini agar dapat bekerja dengan tenang sehingga performa kinerjanya meningkat" ungkap Bupati Enos.


Bupati Enos juga mengatakan bahwa tenaga non ASN di Kabupaten OKU Timur kurang lebih 6.300 pegawai, namun penerima baru 5.812 pegawai. Bupati Enos melanjutkan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini akan dirasakan juga oleh pegawai di kantor desa, guru ngaji, penjaga makam dan lainnya. Oleh karena itu Bupati Enos meminta kepada instansi terkait agar segera mendata nama pegawai untuk menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.


Di hadapan para peserta apel pagi, Bupati Enos juga menekankan kepada seluruh pegawai Pemkab OKU Timur baik ASN maupun Non ASN untuk menerapkan kedisiplinan, "Kedisiplinan itu harus tetap diciptakan, jika kita disiplin, maka kinerja dan keprofesionalan kita sudah pasti dijamin" imbuhnya.


Selain itu, Bupati Enos juga menyampaikan arahan Presiden terkait dengan produk dalam negeri, masing-masing Kabupaten dan Provinsi, harus membentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri. Untuk menggerakkan perekonomian harus mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN), terutama dalam pengadaan barang dan jasa.


"Dengan ditetapkannya Tingkat Komponen Dalam Negeri 40%, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk membuat katalog lokal, ini harus dilakukan untuk melindungi produksi dalam negeri terutama UMKM" jelasnya.


Dengan adanya katalog lokal, Bupati Enos mendorong kepada seluruh OPD untuk mengajak perusahaan penyedia barang atau jasa lokal untuk menampilkan produk-produknya di katalog elektronik (e-katalog) lokal.


Bupati Enos juga mengimbau, kepada para Kepala OPD, camat untuk terus mendorong untuk membelanjakan anggaran desanya melalui toko elektronik lokal Kabupaten OKU Timur, "Termasuk snack saat rapat dibelanjalan melalui toko elektronik lokal" pungkasnya. (Tim Diskominfo)

×
Berita Terbaru Update