![]() |
Tim kuasa hukum Oktariyana memberikan keterangan pers setelah kliennya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Akhirnya dua terdakwa Enny Indrianny dan Oktariyana bisa bernafas lega setelah lepas tuntutan jaksa penuntut umum selama tiga tahun penjara.
Pasalnya, Enny Indrianny dan Oktariyana yang didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 1,5 milyar kepada saksi Adiono Taslim, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (31/10/2022) kemarin.
Vonis bebas tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana.
"Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya. Merintahkan terdakwa I Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Sementara untuk terdakwa II Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan karena masih ada perkara lain yang menjeratnya.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa II Oktariyana yang terdiri dari Syande Rambe SH, Suwito Winoto SH, Rizky Tri Saputra SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH, Ilham Wahyudin, SH dan Ricko Tampati SH, mengaku sangat bersyukur atas vonis bebas terhadap kliennya.
Yang mana sebelumnya, Oktariyana didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dan turut serta.
"Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa Oktariana menerima putusan majelis hakim dengan senang hati. Karena putusan ini sudah tepat, membebaskan terdakwa dalam perkara ini. Artinya, bahwa jelas klien tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Syande Rambe.
Diakuinya, meskipun kliennya Oktariyana telah divonis bebas namun masih di tahan karena ada perkara lain.
"Tapi untuk perkara ini Oktariyana tidak terbukti bersalah. Meskipun masih ada perkara lain akan tetapi perasaan klien kami terharu, menangis, mendengar putusan bebas yang dibacakan oleh majelis hakim. Kami berterimakasih kepada majelis hakim telah membebaskan terdakwa Oktariyana dalam perkara ini," ujarnya
"Bahwa saksi pelapor Adiono Taslim itu sudah pernah menerima atau mengambil uang cek sebesar Rp 75 juta. Dari situ kita bisa menilai bahwa ini tidak ada tipu muslihat tentang penipuan. Ini hanya perkara perdata atau wanprestasi," tegasnya Syande.
Diketahui Oktariyana sebelumnya dituntut JPU dengan pidana kurungan selama 3 tahun, terkait perkara tindak pidana penipuan uang Rp 1,5 miliar, dengan pelapor Adiono Taslim. (Ariel)