Notification

×

Tag Terpopuler

Dilimpahkan ke Pengadilan, Augie Bunyamin Segera Disidang

Tuesday, November 01, 2022 | Tuesday, November 01, 2022 WIB Last Updated 2022-11-01T11:17:39Z

Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara dua tersangka Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022).


Kedua tersangka itu atas nama Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia.


Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, terlihat tim Jaksa menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut dan diterima oleh petugas panitra muda Tipikor Palembang.


Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atas nama  Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.


"Iya benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir," ujar Sahlan, Senin (1/11/2022).


Selanjutnya jelas Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang akan segera menentukan jadwal Sidang.


"Setelah ini PN Tipikor Palembang, akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut," pungkasnya.


Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi itu bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar.


Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.


Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update