Notification

×

Tag Terpopuler

Harapan Keluarga Eks Anggota DPRD Muara Enim ke Oknum Advokat : Kembalikan Uang Selesai Perkara

Tuesday, November 22, 2022 | Tuesday, November 22, 2022 WIB Last Updated 2022-11-22T13:37:41Z

Ilustrasi

PALEMBANG, SP - Pengakuan mantan anggota DPRD Muara Enim Mardalena dan Verra Erika dalam pembelaan (Pledoi) pribadinya dipersidangan dalam perkara penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR beberapa waktu lalu yang mengungkapkan bahwa mereka dimintai sejumlah uang oleh oknum advokat agar perkaranya tidak naik ke penyidikan KPK, kini berbuntut panjang.


Pasalnya, Mardalena, Verra Erika dan Samudra Kelana selaku pengadu telah melaporkan oknum advokat berinisial DJ dan SL ke Dewan Kehormatan organisasi tempat advokat tersebut bernaung.


Bahkan saat ini, oknum advokat itu tengah menjalani sidang kode etik dengan agenda pemeriksaan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Dewan Kehormatan.


Hj Supriyati ibu kandung Verra Erika seusai mengikuti sidang kode etik, mengaku sedih anaknya sudah mengembalikan uang yang disangkakan dan dimintai sejumlah uang oleh oknum advokat akan tetapi masih harus menjalani pidana penjara.


"Saya ibu dari Verra Erika merasa sangat sedih anak saya masuk penjara, sudah mengembalikan uang yang disangkakan jauh sebelum anak saya menjadi tersangka. Dan yang membuat saya lebih terpukul, oknum advokat itu meminta sejumlah uang dan menjanjikan perkaranya tidak diproses tapi kenyataannya bohong, ironisnya hingga saat ini tidak ada niat oknum itu mengembalikan uang anak saya," ujarnya sembari menahan tangis, Selasa (21/11/2022).


Namun demikian, Supriyati tetap menginginkan uang anaknya tersebut agar dikembalikan oleh oknum advokat yang saat ini sedang menjalani sidang kode etik tersebut.


"Meskipun saat ini sedang menjalani sidang kode etik, saya meminta agar oknum advokat itu ada niat baik untuk mengembalikan uang anak saya. Hanya satu jalan keluarnya, kembalikan uang selesai perkara," tegasnya.


Hal senada juga dikatakan Suhartono suami Mardalena. Menurutnya, jika dari awal oknum advokat tersebut mengembalikan uang masalah ini tidak menjadi serumit ini.


"Tadi saya sudah mengikuti sidang kode etik, harapan saya sama dengan yang lain yakni, uang itu segera dikembalikan agar tidak menjadi perkara lain kedepanya," pungkas Suhartono yang didampingi kuasa hukumnya Gunawan Apriyadi SH MH dan Farizal Hidayat SH. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update