Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Usut Proses Pembayaran Kerjasama Angkutan Batubara Oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

Monday, November 07, 2022 | Monday, November 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-07T08:00:38Z

Tim penyidik Komisi Pemberansan Korupsi (Foto : Istimewa)

 

PALEMBANG, SP - Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) memberikan update progres pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara, pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (7/11/2022).


Setelah melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut.


Kini proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS juga sedang diusut penyidik KPK.


Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan,  update penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan batubara pada salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel, seluruh saksi diperiksa terkait proses perjanjian dan teknis pembayaran yang dilakukan oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.


"Update penyidikan dugaan TPK terkait kerjasama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel. Saksi yang diperiksa di Mako Brimob Polda Sumsel dalam satu Minggu terakhir ini, seluruhnya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (7/11)2022).


Bertempat di Mako Polda Sumsel jelas Ali Fikri, pada Jumat (4/11/2022) tim penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama, Muhammad Teguh Direktur PT Batubara Lahat, H Ujang Sai SE, Direktur PT Bara Pagmer Jaya dan PT Sinar Musi Jaya, H Suprapto Santoso Direktur PT Bara Manunggal Sakti dan Bambang Prihatmoko Direktur PT Era Energi Mandiri.


Sebelumnya lanjut Ali Fikri, pada Kamis (3/11/2022), penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi atas nama, Antoni Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera, Titin Andriani Karyawan Bagian Keuangan  PT MRI, Muhammad Tajudin Thamrin Direktur PT Bima Cipta Karya, Teddy Septiadi Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI dan Saparudin mantan karyawan PT KAI Drive III Palembang.


Untuk diketahui, sebelumnya KPK mengumumkan telah menaikan status penyelidikan dugaan korupsi pada salah BUMD di Sumsel ke tingkat penyidikan.


KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal rekonstruksi lengkap perkara.


KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. 


Saat ini KPK masih mengumpulkan bukti diantaranya dengan memanggil para saksi yang terkait dalam perkara tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update