Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Rp 3,6 M, Augie Bunyamin Didakwa Perkaya Diri Sendiri dan Orang Lain

Tuesday, November 08, 2022 | Tuesday, November 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T04:54:51Z

Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang perdana atas nama terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (8/11/2022).


Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH berikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya, menjadikan berkas perkara kedua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.


"Bahwa terdakwa I Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa (Pengguna Anggaran), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 678/KPTS/IV/2014 tanggal 3 Nopember 2014  dan Terdakwa II Ahmad Tohir selaku Kuasa PT. Palcon Indonesia - PT Sayopi Karyatama KSO oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan," urai tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan secara bergantian, Selasa (8/11/2022). 


Selain itu dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa pada hari atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,615,023,971.12. 


Seusai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi). 


"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, dan meminta sidang ini dilanjutkan dengan pembuktian perkara serta kedua terdakwa agar bisa dihadirkan secara offline atau langsung dalam persidangan," ujar tim penasehat hukum kedua terdakwa.


Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.


Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.


Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update