Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Proyek Penimbunan Turap RS Kusta, Mujib Anwar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Tuesday, December 20, 2022 | Tuesday, December 20, 2022 WIB Last Updated 2022-12-20T12:32:01Z

Terdakwa Mujib Anwar dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Terdakwa Project Manager PT Karya Tama Savira Mujib Anwar yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun anggaran 2017 (Jilid II) dituntut hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.


Selain itu terdakwa Mujib Anwar juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/12/2022).


Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mujib Anwar, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi  atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Mujib Anwar selama 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (20/12/2022).


Menurut JPU hal yang meringankan terdakwa Mujib Anwar berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan. 


Hal-hal yang memberatkan JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah di hukum. 


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).


"Tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara itu terlalu tinggi, karena klien kami ini hanya pekerja bukan pelakunya. Atas tuntutan tersebut kami akan mengajukan Pledoi," ujar Daud Dahlan tim kuasa hukum Mujib Anwar seusai sidang.


Diketahui dalam pengembangan perkara tersebut, selain Mujib Anwar pihak penyidik juga menetapkan tersangka lainya yakni, Sastra Suganda Dirut PT Karya Tama Savira yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut, bahwa terdakwa Mujib Anwar dan Ir Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) bersama-sama dengan Junaidi (terpidana kasus yang sama) selaku Direktur PT. Palcon indonesia dan Rusman Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS. Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (keduanya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan Pengadilan Tinggi Palembang.


Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.897.826.501,00.


Dari hasil audit BPK, bahwa 2017 RS melakukan pembangunan turab sungai 

dengan pagu Anggaran Rp 14 miliar lebih  dari APBN kementerian kesehatan TA 2017.


Terdakwa Mujib Anwar dan Ir. Sastra Suganda selaku Direktur PT  Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) tidak memiliki pengamalan perusahannya kemudian disampaikan Sastra kemudian terdakwa meminjam dokumen syaratnya Junaidi Direktur PT. Palcon indonesia.


Seperti diketahui, Rusman dan Junaidi sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


Rusman dijatuhi pidana selama 3 tahun sedangkan Junaidi selama 4 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update