Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Uang Pemanfaatan Hutan Rp 15 M, Kades dan Ketua BPD di Muara Enim Disidang

Wednesday, December 21, 2022 | Wednesday, December 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-21T08:54:50Z

Tiga terdakwa kasus korupsi dana pemanfaatan hutan di Muara Enim jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Menyalahgunakan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 tahun 2019, tiga terdakwa Mariana selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim dan Safarudin selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/12/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim mendakwa tiga terdakwa tersebut, dengan dakwaan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi menyalahgunakan Dana kompensasi hutan pendapatan yang seharusnya masuk ke rekening APBDes. 


"Bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," urai Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 (lima belas miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update