Notification

×

Tag Terpopuler

Masa Jabatan Habis, Walikota Palembang Susun RPD 2024-2026

Tuesday, December 13, 2022 | Tuesday, December 13, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T10:04:10Z



PALEMBANG, SP - Sesuai dengan Instruksi Mendagri 52/2022, bagi kepala daerah yang habis masa jabatan 2023, wajib menyusun perencanaan lanjutan atau Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026.


Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, RPD dibuat tanpa visi dan misi. Berupa strategi pembangunan di masa transisi selama 2 tahun.


"Ini harus disusun sejak sekarang dan disahkan menjadi Raperda agar bisa dilaksanakan di 2024-2026," katanya usai forum konsultasi Rencana Pembangunan Daerah Palembang, Selasa (13/12/2022).


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kota Palembang Harrey Hadi mengatakan, susunan RPD 2024-2026 diantaranya evaluasi kinerja sebelumnya.


"Seperti strategi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemiskinan, pengangguran, sanitasi perbaikan jalan menjadi mantap, masuk ke dalam dokumen 2024-2026," katanya.


Tak hanya itu, pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat juga dilakukan, dan menjaga infrastruktur yang ada ditingkatkan untuk menangani banjir, sampah, kemacetan dan kumuh.


"Ini semua akan disesuaikan dengan visi misi walikota terpilih, yang dipilih pada Pilkada 2024 mendatang," katanya.


Isu pemilu yang bisa menganggu pembangunan di Kota Palembang, diyakinkan ya tidak terjadi jika berjalan lancar, aman dan tanpa kericuhan.


"Pemilu 2024 jika berjalan dengan aman dan tentram, dengan anggaran yang cukup, tidak akan menggangu pembangunan kota Palembang secara fisik," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update