Notification

×

Tag Terpopuler

Merasa Ditipu, Korban Laporkan Penjual Lahan ke Polisi

Friday, December 30, 2022 | Friday, December 30, 2022 WIB Last Updated 2022-12-30T12:27:34Z



MUBA, SP - Merasa ditipu, membuat Eni Ernawati warga​ Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin tak tinggal diam. Melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Musi Banyuasin yang berdomisili di Kecamatan Sungai Lilin, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh He dan Rekan ke polisi.


Diterangkan Yosef Pungki Ristanto (36) warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin selaku anak dari Eni Ernawati yang didampingi Ketua LPBH NU Muba Fahmi SH MH dan Rekan, perkara ini berawal sekira awal November 2022 silam, saat itu mendapat informasi melalui salah satu media jual beli online bahwa adanya lahan yang akan dijual di desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin. Setelah mengetahui ada lahan yang akan dijual tersebut, dirinya menemui He di lokasi kebun Sa (pemilik lahan) di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.


Menurut keterangan yang didapat Yosef, lahan yang akan dijual tersebut kurang lebih 2 hektar dengan harga 250juta. Beberapa hari kemudian Yosef kembali menemui he dirumah untuk negosiasi masalah harga. Selanjutnya, lewat telpon seluler disepekati harga 222.500.000.


Sekira, (26/11/2022) He datang dengan Sa kerumah Yosef untuk minta uang muka sebesar Rp 22.500.000, dengan alasan untuk​ pengurusan surat dan penerbasan lahan. Kemudian, sekira (2/12/2022) Sa kembali meminta uang tambahan sebesar Rp. 2 juta dengan alasan untuk tambahan membuat surat.


"Bukti serah terima uang ada dalam bentuk kwitansi bermeterai," jelasnya.


Selanjutnya, sa Cs kembali mendatangi dirinya dengan meminjam uang sebesar Rp. 10 juta, namun telah dikembalikan pada saat Yosef menggagalkan perjanjian pembelian tanah, karena luas lahan yang dijanjikan sebelumnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.


"Semula 2 hektar, setelah dilakukan pengukuran hanya seluas 10942m, oleh karena itu saya batalkan dan uang sebesar 10juta dikembalikan, sementara uang sebesar 24.500.000 belum dikembalikan sama sekali," jelasnya.


Selain itu, korban selaku pembeli juga mengeluhkan pembuatan surat yang dianggap cukup mencekik. "Menemui kades menanyakan surat kepada kades, dia minta pembuatan SPH dengan saya sebesar 15 juta seraya minta KTP agar surat dapat segera diterbitkan," jelas Yosep.


Terkait permasalah tersebut, Kepala Desa PB berinisial Ma menyangkal bahwa dirinya meminta uang sebesar tersebut guna pengurusan SPH. 


"itu tidak benar, cuma kemarin ada pengacara datang kekantor bahwa pembeli tertipu oleh penjual yang ngomong duo hektar, setelah kami ukur cuma sehektar lebih sedikit," pungkasnya. 


Sementara itu, Kapolsek Sungai Lilin Iptu Andi Firdaus SH membenarkan adanya pengaduan dari Eni Ernawati didampingi kuasa hukumnya. "Kita sudah Terima pengaduannya, dan akan dilakukan penyelidikan," pungkasnya. (ch@)

×
Berita Terbaru Update