Notification

×

Tag Terpopuler

Pemprov Sumsel Janjikan Bantuan Pendanaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tingkat SMA

Wednesday, December 21, 2022 | Wednesday, December 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-21T13:19:14Z


PALEMBANG, SP - Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menjanjikan memberikan bantuan pendanaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN di Sumsel.


Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 631/KPTS/Disdik/2022, tentang pemberian pendanaan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan SMA, SMK, Sekolah Luar Biasa (SLB), serta Sekolah Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan negeri dan swasta di Sumsel.


Gubernur Sumsel Herman Deru dalam surat keputusan itu mengatakan, akan memberikan pendanaan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan SMA, SMK, SLB serta sekolah Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan negeri dan swasta.


Kriteria pemberian pendanaan pendidikan ini untuk pendidik dan tenaga kependidikan non ASN yang terdaftar di Dapodik pada satuan administrasi pangkal jenjang SMA negeri dan swasta SMK negeri dan swasta SLB negeri dan swasta.


Sedangkan untuk madrasah Aliyah atau madrasah Aliyah kejuruan negeri dan swasta agar terdaftar di education management information system (Emis).


"Selain itu memiliki keputusan penunjukan atau surat penugasan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dari kepala satuan pendidikan," katanya.


Tidak mendapatkan honorarium atau gaji dari APBN ataupun APBD. Bagi guru atau tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi S1 sedangkan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Sedangkan bagi tenaga kependidikan atau administrasi dan operator sekolah agar terdaftar tidak Dapodik atau Emis sesuai dengan formasi yang dibutuhkan," jelasnya. 


Sementara itu rincian honorarium guru non PNS mengajar dibayar Rp35.000 - RpRp85.000 sesuai jam mengajar per minggu yang diekuivalenkan satu bulan.


Tenaga administrasi sekolah jumlah honorariumnya Rp500.000 - Rp2.000.000 perbulan. Operator Dapodik Rp750.000 - Rp2.500.000 perbulan.


Guru piket Rp25.000 - Rp50.000 setiap kali melaksanakan piket. Pembina ekstrakulikuler Rp150.000 - Rp300.000 per orang perbulan. 


Bendahara dan pembantu bendahara pendanaan pendidikan (pendanaan sekolah berkeadilan) Rp300.000 - Rp1.500.000 per triwulan.


Kepala tata usaha, wakil kepala sekolah, kepala program keahlian, kepala laboratorium, kepala bengkel, ketua BKK, ketua LSP, kepala perpustakaan, RpRp250.000 - Rp1.750.000 per orang per bulan.


Pembayaran bantuan kesejahteraan untuk PTK non ASN yang terdata di Dapodik satuan administrasi pangkal (satminkal) SMAN, SMKN slbn dan memiliki honorarium di bawah upah  minimum provinsi Sumsel Rp100.000 - Rp500.000 per orang per bulan.


Pembayaran operasional tim penjaga mutu pendidikan, yang terdiri dari tim angka kredit tim akreditasi tim manajemen sekolah penggerak tim manajemen sekolah Pusat keunggulan atau kegiatan tambahan lainnya yang ditetapkan dengan keputusan kepala satuan pendidikan, yakni:


Penanggungjawab Rp500.000 - Rp1.000.000 per orang per bulan, Ketua Rp200.000 - Rp500.000 per orang per bulan, Sekretaris RpRp150.000 - Rp300.000 per orang per bulan, anggota Rp100.000 - Rp250.000 per orang per bulan, pembayaran management dan guru sekolah inklusi Rp250.000 - Rp500.000 per orang per bulan.


Pembayaran honorarium atau transportasi jasa keamanan sekolah dan kebersihan sekolah Rp500.000 - Rp1.500.000 per orang per bulan.


Tenaga kebersihan Rp500.000 - Rp1.750.000 per orang per bulan, sekolah tenaga keamanan/ penjaga sekolah Rp500.000 - Rp2.500.000 per orang per bulan.


Teknisi bengkel, tools man, penjaga sekolah tukang kebun atau taman dan staf lainnya Rp500.000 - Rp2.500.000 per orang per bulan.


Pembayaran kelebihan jam mengajar bagi pendidik yang secara nyata berdiri di depan kelas yang belum dialokasikan dari sumber dana lain, dibayar Rp25.000 - Rp50.000 per jam mengajar. (Ara)

×
Berita Terbaru Update