Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Korupsi Dana Desa, Hakim Perintahkan JPU Kejari Muba Panggil Paksa Saksi Kunci

Monday, December 12, 2022 | Monday, December 12, 2022 WIB Last Updated 2022-12-12T11:38:18Z

Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menghadirkan empat saksi di persidangan kasus penyelewengan dana Desa Tampang Baru di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014 yang menjerat terdakwa Sukri alias Anang mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/12/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menghadirkan empat orang saksi diantaranya perangkat Desa dan Kepala Dusun yakni, Sahono, Amri, Khoirul dan Irwanto.


Akan tetapi, dari keterangan saksi-saksi yang kompak kebanyakan menjawab tidak tahu dalam perkara tersebut, membuat penasehat hukum terdakwa Mukri meragukan keterangannya.


"Izin yang mulia kami meragukan kerangan saksi yang dihadirkan ini dan jangan-jangan ini saksi palsu. Kami meminta agar saksi kunci Tjik Oni, Muhajirin dan Aman dihadirkan untuk dikonfrontir agar perkara ini terang benderang," pinta Ahmad Ghazali penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.


Mendengar permintaan penasehat hukum terdakwa, lantas hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar memanggil paksa saksi-saksi yang dimaksud.


"Baiklah kalau demikian, saudara penuntut umum segera panggil paksa saksi-saksi tersebut untuk kita konfrontir keterangannya di persidangan. Saya juga heran dengan perkara ini, dakwaannya yang mana keterangan saksinya yang mana," cetus hakim ketua.


Seusai sidang Ahamad Ghazali penasehat hukum terdakwa Mukri menjelaskan, bahwa ketiga saksi Tjik Oni, Muhajirin dan Aman yang sudah dua kali dipersidangan tidak dihadirkan adalah saksi kunci dalam perkara tersebut.


"Dengan adanya penetapan majelis hakim untuk memanggil paksa saksi-saksi tersebut agar perkara klien kami ini jelas terang benderang, karena bendahara ADD dan Ketua TPK adalah saksi kunci. Tjik Oni selaku bendahara dan Muhajirin ketua TPK sudah dua kali persidangan tidak pernah dihadirkan oleh penuntut umum," jelasnya.


Ghazali menambahkan, keterangan mereka (saksi) sangat penting karena untuk mengungkap fakta siapa yang sebenarnya melakukan penyelewengan ADD.


Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.233.666.308,08,- (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan rupah delapan sen) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08,- (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan rupah delapan sen), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update