Notification

×

Tag Terpopuler

Tolak Eksekusi PN Palembang, Kuasa Hukum Martina Umar Tempuh Langkah Hukum

Thursday, December 08, 2022 | Thursday, December 08, 2022 WIB Last Updated 2022-12-08T09:57:29Z

Juru sita Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan eksekusi lahan milik Martina Umar (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Juru sita Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan eksekusi berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.2398 GS No.1324/1980 tanggal 28 April 1990, seluas 1073 M2 yang terletak di Jalan Angkatan 45 RT 20 Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Kamis (8/12/2022).


Pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, berdasarkan surat penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Palembang nomor 59/Pen.Pdt.G/Eks/1995/PN.PLG.


Dari pantauan, terlihat Prof Suhandi Cahaya SH MH kuasa hukum Gunawan selaku pemohon eksekusi dan pihak termohon eksekusi Martina Umar didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Idham Khalid SH MH dan Nurmalah SH MH turut hadir menyaksikan pelaksanaan eksekusi.


Menanggapi eksekusi lahan miliknya, Martina Umar melalui tim kuasa hukumnya terdiri dari, DR Hj Nurmalah SH MH, Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SH MH, Fitrisia Madina SH, Andi Saputra SH, Rini Susanti Sari SH, Elda Mutialawati SH MH, R.A Mutiara Dinda SH, Muhammad Irham SH, Ary Mukmin Istiqomah SH, Tegar Hidayat SH, Ahmad Satria Utama SH, Alex Pratama SH, Indra Pratama SH dan Selly Marini Hartaty SH, melakukan penolakan dan akan melakukan upaya hukum.


"Alasan penolakan eksekusi yang kami lakukan bahwa Sertifikat pihak pemohon eksekusi No.2398 sudah dibatalkan dan dicabut dari peredaran sesuai pengumuman dari salah satu koran harian di Sumsel," ujar Nurmalah, Kamis (8/12/2022).


Dijelaskannya, bahwa diatas tanah yang akan dieksekusi sudah terbit SHM No. 03 Martina Umar (Klien/Termohon eksekusi) dan sampai sekarang sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan dan masih terdaftar di BPN Kota Palembang sesuai pendaftaran tanah Tanggal 2 Juni 2022.


Nurmala juga menjelaskan, adanya gugatan pemohon eksekusi pihak Thamrin yang minta pengosongan/eksekusi ditolak oleh pengadilan sampai ke MA dan sudah berkekuatan hukum tetap.


"Bahwa putusan PN Palembang yang dijadikan dasar untuk eksekusi adalah Non Exutable karena diatas tanah tersebut sudah terbit SHM No. 03 atas nama klien kita. Sedangkan SHM No. 2398 atas nama Koko Thamrin sudah dibatalkan dan sudah dihapus haknya sesuai Pasal 52 jo pasal 55 dan penjelasan dari PP R.I No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," jelas Nurmalah.


"Sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Berbunyi Sertifikat yang timbul selama lebih dari 5 tahun dengan adanya unsur itikat baik, maka tidak dapat diganggu gugat. Bahwa SHM No.03 atas nama klien kita sudah berumur 22 tahun dan tidak pernah dibatalkan dan disanggah oleh pemohon eksekusi atau siapa pun," urainya.


Dengan perkara ini Nurmalah mengimbau agar lahan tersebut sementara jangan dibeli karena masih berproses hukum.


"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan eksekusi ini. Dan kami mengimbau agar masyarakat jangan membeli lahan tersebut karena masih berproses hukum," tandasnya.


Penolakan eksekusi itu juga dikatakan Advokat Muhammad Wisnu SH MH. Menurutnya, sertifikat hak atas tanah milik kliennya yakni Martina Umar tidak pernah dinyatakan batal.


"Saya menyatakan menolak keras dilaksanakan kksekusi oleh Pengadilan Negeri Palembang. Pasalnya, tanah milik klien kami Ibu Martina Oemar yang berdasarkan Sertifikat Hak Atas Tanah tidak pernah dinyatakan Batal,  sedangkan pemohon eksekusi Koko Gunawan selaku pemohon eksekusi kepemilikan Hak Atas Tanahnya Telah Dibatalkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah dibukukan di BPN," tegas Wisnu.


"Jadi Pengadilan Negeri Palembang seharusnya tidak melaksanakan eksekusi atas objek tanah sengketa walaupun ada putusan perdata karena putusan perdata sedemikian putusan Non eksekutiabel , Dalam hal ini pihak Pengadilan Negeri Palembang dan Juru Sita diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.


Namun demikian lanjut Wisnu, lembaga peradilan tidak dapat dituntut secara hukum akan tetapi oknum pejabatnya yang diduga berbuat melawan hukum dapat dituntut secara Hukum.


"Oleh karenanya, pihak kami akan mengajukan tuntutan pidana setidaknya atas perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum  terhadap benda untuk menguasai tanah milik klien Kami sesuai dengan Pasal 170 KUHP Jo 335 KUHP dan pihak kami akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap pemohon eksekusi dan oknum Juru Sita," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update