Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Sukri Pertanyakan Jaksa Tidak Tetapkan Tersangka Lain

Tuesday, January 31, 2023 | Tuesday, January 31, 2023 WIB Last Updated 2023-01-31T09:57:15Z

Tim penasehat hukum terdakwa Sukri membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang yang didakwa dalam perkara dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308, tahun anggaran 2014, melalui tim penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim kuasa hukum Sukri dalam pledoinya mempertanyakan keterlibatan pihak lain yakni, Cik Oni Bendahara Desa dan Ketua Tim Penanggung Jawab Kegiatan (TPK) Muhajidin yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, karena turut serta dalam perkara tersebut.


"Yang mulia majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dalam nota pembelaan ini kami sampaikan Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun bukti lainnya yang telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa yang telah memperjelas posisi dan kedudukan Terdakwa Sukri alias Anang. Bahwa terdakwa beserta saksi Cik Oni dan saksi Muhajidin telah membuat pernyataan yang pada intinya bertanggungjawab atas penyelesaian pekerjaan fisik sebagaimana dimaksud sebagaimana isi barang bukti pernyataan yang diajukan dan diperlihatkan dimuka persidangan. Akan tetapi pada kenyataannya, penyelesaian atap gedung PAUD dan satu sumur bor hanya diselesaikan oleh terdakwa sendiri," urai tim penasehat hukum Sukri saat membacakan pembelaan.


Hal tersebut lanjut penasehat hukum terdakwa Sukri, diperkuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.04 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan seluruh Indonesia menyatakan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah BPK. Fungsi Inspektorat dan BPKP adalah pengawasan. Hanya BPK yang punya kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian negara. 


"Jika BPK sudah melakukan audit dan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan daerah, tak dapat lagi dilakukan audit atas audit yang ada untuk kepastian. Berdasarkan fakta persidangan dan dalil hukum diatas, maka kami penasehat hukum terdakwa menyatakan kerugian Negara sebesar RP. 233.666.303.08 yang didapat dari Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kab.Musi Banyuasin No; 700/767/ITDA-INV/2020 tertanggal 04 MEI 2020 adalah tidak sah," jelasnya.


Diuraikannya dalam nota pembelaan, bahwa saksi Cik Oni selaku bendahara Desa dan Penanggungjawab Keuangan Kegiatan desa tampang baru tahun anggaran 2014 dihadapan persidangan telah mengakui dirinya telah melakukan 3 kali penarikan tanpa didampingi dan diketahui oleh kepala desa (terdakwa) yaitu:

1. pada tanggal 2 januari 2015 sebesar Rp.24.000.000;

2. pada tanggal 06 Januari 2014 sebesar Rp.200.000.000;

3. pada tanggal 06 januari 2014 sebesar Rp.20.000.000; Penarikan tersebut dilakukan bersama saksi Muhajidin dan saksi Rusmanto.


"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada satupun yang membuktikan unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dan kami mempertanyakan dari itu kiranya bendahara dan TKK juga harus ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam perkara ini," tegas penasehat hukum lagi.


"Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum terdakwa Sukri dengan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan, dikarenakan kelalaian dalam pengawasan pengelolaan kegiatan ADD/K 2014 Desa Tampang Baru. Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan dengan pertimbangan hukum yang seringan-ringannya dan Seadil-adilnya," Hormat kami tim penasehat hukum terdakwa Sukri, Ahmad Gasali SH, Reni Yulianti SH, Ria Randini SH dan Muhamad Fatoni.

 

Setelah mendengarkan nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin akan menanggapi secara tertulis pada sidang yang akan digelar pekan depan.


Pada sidang sebelumnya, Sukri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 2 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta. 


Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update