Notification

×

Tag Terpopuler

Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel, Dua Kurir 20 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Thursday, January 05, 2023 | Thursday, January 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T06:52:05Z

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain menggelar press release ungkap kasus 20 kg narkotika jenis sabu

PALEMBANG, SP - Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis sabu 20 kilogram saat hendak melakukan transaksi di lobi hotel Amaris dikawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada, Sabtu (31/12/2022) lalu.


Kedua kurir 20 kg Sabu asal Lampung yang ditangkap Polda Sumsel itu yakni, SR (45) warga Perum Sultan Kelurahan Tanjung Bintang Lampung Selatan dan BW (32) warga Kelurahan Rajabasa Kota Bandar Lampung.


Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, mengatakan Ditresnarkoba telah berhasil mengungkap kasus jaringan Malaysia melalui Aceh merupakan prestasi dan kebanggaan.


"Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Palembang. Berdasarkan informasi tersebut, Unit 2 Subdit II dibawah pimpinan kasubdit II AKBP Anib Bastian SIK dan Kanit 2 Subdit II Kompol Faisal P Manalu SH SIK beserta anggota bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia melalui Aceh. Ini prestasi yang sangat membanggakan," ujar Wakapolda saat menggelar press release ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Kamis (5/1/2022).


Dijelaskannya, bermula anggota Unit 2 Sub II mencurigai 2 orang laki-laki yang membawa satu tas besar warna hitam berjalan dari Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang dengan tergesa-gesa, kemudian petugas kepolisian langsung menyetop terduga pelaku di Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang sambil menyuruh membuka isi tas yang dibawanya.


"Pada saat tas hitam tersebut dibuka, ternyata didalamnya berisikan 20 bungkus Teh Cina warna kuning emas bertuliskan GUAN YIN WANG, setelah diperiksa, terbukti bahwa bungkus teh tersebut berisikan Narkotika jenis shabu dengan Bruto 20 kg atau 20.000 Gram. Barang bukti yang berhasil diamankan, 20 kg narkotika jenis sabu, 1 tas hitam, 1 unit hp merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit hp merk Oppo A16,” jelas Brigjen Pol M Zulkarnain.


Atas perbuatannya lanjut Wakapolda, kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.


Sementara itu, kedua tersangka mengaku hanya di suruh membawa barang haram tersebut dan belum mengetahui berapa upah yang akan mereka terima dari hasil penjualan 20 kg sabu tersebut.


“Kami hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke tempat tujuan, belum sempat bertemu dengan penerima kami sudah ditangkap," ujarnya. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update