Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Motor Temannya, Ipong Tak Berkutik Digelandang ke Kantor Polisi

Tuesday, January 31, 2023 | Tuesday, January 31, 2023 WIB Last Updated 2023-01-31T13:00:59Z


OKU TIMUR SP - Tak terima lantaran sepeda motornya berpindah tangan tanpa sepengetahuan yang punya, Habiburrahman alias Ipong (42) warga Sido Gede Kecamatan Belitang dilaporkan oleh Murdin warga Desa Harjowinangun ke Mapolsek Belitang l Polres OKU Timur Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 378 jo 372 KUHP.


Kapolres OKU TIMUR AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang I AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim IPDA Sudono menjelaskan, pelaku saat ini sudah diamankan bahwa kejadian yang dialami korban Murdin selaku pemilik motor pada Oktober 2022 lalu.


"Pelaku yang diketahui mengaku pekerjaan sebagai Wartawan ini, awalnya menelpon korban dan ingin meminjam sepeda motor dikarenakan ada keperluan, karna pelaku dan korban saling kenal dan berteman baik, akhirnya korban meminjamkan sepeda motor roda dua miliknya (Yamaha Fino,warna biru No.Pol 4313 XV) kepada  Pelaku yang datang bersama temannya," terangnya.


Akan tetapi lanjut Kapolsek, ditunggu tak ada kabar hingga sampai berbulan bulan (3 Bulan). Korban berusaha mencari pelaku untuk hendak menayangkan sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh Pelaku "Ipong", namun Pelaku selalu menghindar.


"Dianggap pelaku sudah tidak ada niat baik lagi untuk mengembalikan sepeda motor miliknya akhirnya korban melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya tersebut ke Polsek Belitang 1 untuk segera di tindak lanjuti dan di proses secara hukum," jelas AKP Zahirin.


Atas laporan tersebut, AKP Zahirin segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Belitang l IPDA Sudono bersama unit Opsnal Reskrim Polsek Belitang l untuk segera mengamankan Habiburrahman alias Ipong yang dianggap telah merugikan Korban sebesar Rp 4.700.000 (jika dinilai tafsir dengan rupiah).


Terkait penangkapan terhadap Pelaku, Kanit Reskrim Polsek Belitang l bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Belitang l pada hari Senin 30 Januari 2023 dapat mengamankan Pelaku Ipong saat tengah berada di kediamannya di Desa Harjowinangun dan saat diamankan Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga Pihak Kepolisian berhasil membawa Ipong untuk diinterogasi serta diminta keterangannya.


Kanit Reskrim Polsek Belitang l IPDA Sudono menambahkan, Habiburrahman alias Ipong didepan penyidik telah mengakui apa yang diperbuatnya dan kini yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Ditambahkan, Kanit Reskrim Polsek Belitang l bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Belitang l juga berhasil mengamankan sepeda motor Merk Yamaha Fino BG 4313 XV, Tahun 2015, Warna Biru Noka : MH31UB003CJ059533, Nosin : 1UB - 059544 (milik Korban) dan kini telah diamankan di Mapolsek Belitang sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan Pelaku. (SR)

×
Berita Terbaru Update