Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Minta Hadirkan Mantan Bupati Muara Enim Juarsah, Sidang PK Ditunda

Thursday, January 26, 2023 | Thursday, January 26, 2023 WIB Last Updated 2023-01-26T03:41:41Z

Sidang peninjauan kembali yang diajukan terpidana mantan Bupati Muara Enim Juarsah digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terpidana Mantan Bupati Muara Enim Juarsah, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam pengembangan perkara penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2019, sesuai agenda seharusnya menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/1/2023).


Namun, sidang diundur pada, Jumat (10/2/2023) mendatang dikarenakan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH meminta kepada penasehat hukum agar Juarsah dihadirkan dalam sidang.


"Penasehat hukum seharusnya pemohon PK Juarsah dihadirkan dalam persidangan, jadi sidang kita tunda pada, Jumat (10/2/2023) mendatang," ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.


Dari pantauan sidang dengan agenda penyerahan berkas memori PK dihadiri oleh Saifuddin Zahri dan Daud Dahlan selaku kuasa hukum dua eks anggota DPRD Muara Enim tersebut.


Serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi (KPK).


Saifuddin Zahri didampingi Daud Dahlan kuasa hukum Juarsah mengatakan, pihaknya siap akan menghadirkan kliennya pada sidang PK selanjutnya sesuai dengan perintah majelis hakim.


"Iya kita siap menghadirkan Juarsah pada sidang PK mendatang," ujar Saifuddin Zahri.


Dijelaskannya, pengajuan PK dilakukan karena adanya Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim mahkamah agung nomor 2213 K/Pid.Sus/2022 dalam memutuskan hukuman tambahan membayar uang pengganti. 


"Permohonan peninjauan kembali yaitu Hakim Agung Soesilo SH MH, dalam pertimbangannya pada halaman 80 alenia ke 2 menyatakan, bahwa uang yang diserahkan oleh Robi Okta Falevi selaku kontraktor adalah uang miliknya sendiri bukan hasil korupsi karena proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun 2019 masih dikerjakan dan belum diserah terimakan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim," jelasnya.


Dikatakannya, bahwa berdasarkan fakta hukum uang yang diterima oleh kliennya Juarsah, bukannya uang yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah oleh karena itulah pihaknya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.


"Dan harusnya dinyatakan uang pengganti tidak terbukti, sedangkan uang yang disita oleh penyidik harusnya dirampas oleh negara. Berdasarkan uraian diatas, dalam menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kepada klien kami Juarsah, haruslah dikategorikan sebagai pemidanaan yang dijatuhkan atas dasar kekekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari judek juris," katanya.


Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Juarsah dan pemohon kasasi II penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menjatuhkan vonis pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.


Selain itu, Juarsah juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta. 


Pengadilan Tinggi Palembang juga menghukum Juarsah dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.941.110.000,00. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update