Notification

×

Tag Terpopuler

Ishak Mekki Ngaku Tak Dilibatkan di Proyek Rancang Bangun Hotel Swarna Dwipa

Tuesday, January 03, 2023 | Tuesday, January 03, 2023 WIB Last Updated 2023-01-03T09:36:35Z

Mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/1/2023).


Ishak Mekki dihadirkan menjadi saksi untuk dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Ishak Mekki dalam keterangannya, mengakui pada saat itu selain Wakil Gubernur dia juga menjabat sebagai sebagai Ketua Dewan Badan Pengawas BUMD di Sumsel.


Namun dia menyampaikan banyak tidak tahu soal proyek rancang bangun hotel Swarna Dwipa dan serta penyertaan modal sebesar Rp 20 milyar dari Pemprov Sumsel karena tidak dilibatkan.


"Saya Wakil Gubernur pada saat itu juga sebagai Ketua Badan Pengawas saat itu. Tugas saya membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas dan pengawasan internal dan BUMD yang ada di Sumsel yang mulia," ujarnya dalam persidangan.


Dijelaskannya, tugas pokok badan pengawas dibantu oleh Sekretaris Daerah dan anggota mengawasi perusahan daerah di Sumsel.


"Struktur organisasi badan pengawas ini ada Sekda dan anggota badan pengawas yakni Biro Ekonomi. Pada saat itu sepengetahuan saya semasa menjabat BUMD di Sumsel tidak ada persoalan," katanya.


Saat dicecar pertanyaan oleh hakim terkait proyek rancang bangun hotel Swarna Dwipa dan penyertaan modal sebesar Rp 20 milyar, Ishak Mekki menjawab tidak mengetahuinya.


"Terkait penyertaan modal dari Pemprov Sumsel sebesar Rp 20 milyar saya tidak tahu, apalagi soal pembangunan hotel saya benar-benar tidak tahu. Saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembangunan hotel injuries sport Swarna Dwipa, tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku dewan pengawas," ungkapnya.


Namun, Ishak Mekki mengklaim sudah mengerjakan tupoksi sebagi ketua badan pengawas.


"Tugas saya mengawasi BUMD yang ada di Sumsel sudah saya kerjakan, seperti setiap laporan surat masuk saya terima dan kemudian saya teruskan ke Biro Ekonomi," ujar Ishak Mekki.


Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.


Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.


Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update