Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus KDRT Oknum Pegawai Dishub, Polda Sumsel Periksa Saksi Pelapor

Monday, January 02, 2023 | Monday, January 02, 2023 WIB Last Updated 2023-01-02T16:25:00Z

Raden Ayu Widya Sari kuasa hukum RN saat melakukan pendampingan hukum di Polda Sumsel (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - RN didampingi tim kuasa hukumnya Raden Ayu Widya Sari memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Direskrimum Polda Sumsel untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Palembang berinisial AS yang tak lain merupakan suami dari pelapor.


Widya menjelaskan, kliennya RN telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai pelapor di Polda Sumsel sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB, Senin (2/1/2023).


Dalam pemeriksaan tersebut, RN menjawab pertanyaan penyidik sebanyak tiga lembar halaman. Namun demikian Widya enggan menyebut lebih rinci terkait materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.


"Tadi klien kami RN, menjalani pemeriksaan perdana selaku pelapor dan diajukan sebanyak puluhan pertanyaan, terkait materi pemeriksaan kami tidak bisa jelaskan karena ini sudah masuk keranah pihak kepolisian," jelas Widya seusai mendampingi kliennya di Polda Sumsel, Senin (2/1/2023).


Lebih jauh Widya mengatakan, pihaknya berharap kasus dugaan KDRT yang dialami oleh klien segera diusut tuntas oleh penyidik.


"Kami tim kuasa hukum berharap pihak penyidik Polda Sumsel bertindak sebagaimana legal due process yang berlaku dalam penegakan hukum pidana yang berlaku, agar korban yang telah sengsara lahir batin mendapatkan keadilan hukum yang sebanding dari apa yang dia terima dari terlapor AS yang merupakan suaminya sendiri," tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, RN didampingi kuasa hukumnya dari Raden Ayu Widya Sari (RAWS) LAW OFFICE & PARTNERS melaporkan suaminya AS tersebut, lantaran diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan bukti laporan Nomor : STTLPN/93/XII/2022/SPKT tanggal 25 Desember 2022. 


Raden Ayu Widya Sari menjelaskan, kliennya mendapatkan perlakuan kasar sejak awal pernikahan dengan terlapor pada tahun 2017 silam. Peristiwa KDRT baru dilaporkan karena kliennya sudah tidak tahan dan merasa tertekan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update