![]() |
Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017, dituntut hukuman pidana masing-masing selama 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa I Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa II Ahmad Tohir terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan penjara," tegas tim JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, untuk terdakwa II Ahmad Tohir Jaksa Penuntut Umum juga menghukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,6 milyar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut dikembalikan maka diganti dengan 4 tahun kurungan.
Adapun hal-hal yang memberatkan Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya selama satu minggu untuk membacakan nota pembelaan.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar. (Ariel)