Notification

×

Tag Terpopuler

Pengadilan Tinggi Terima Banding Kejari Lahat, Dua Terdakwa Rudapaksa Diganjar 2,5 Tahun Bui

Tuesday, January 31, 2023 | Tuesday, January 31, 2023 WIB Last Updated 2023-01-31T16:32:36Z

Gedung Pengadilan Tinggi Palembang (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permintaan Banding penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat atas nama terdakwa MAP dan OOH dalam perkara pencabulan terhadap anak.


Sebelumnya dua terdakwa tersebut, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat selama 10 bulan penjara.


Putusan itu sempat viral dan menjadi sorotan publik, karena Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat sebelumnya hanya menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 7 bulan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.


"Mengadili, Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor : 33/Pid.Sus Anak/2022/PN.Lht tanggal 3 Januari 2023. Menjatuhkan anak tersebut diatas, pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindugan anak Kabupaten Lahat. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan anak tetap ditahan," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, Kejari Lahat telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palembang.


"Iya benar, bahwa Kejaksaan Negeri lahat pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 telah menerima putusan Banding dalam perkara anak atas nama terdakwa MAP nomor : 1/PID.ANAK/2023/PTPLG tanggal 25 Januari 2023 dan terdakwa atas nama OOH Bin nomor : 2/PID.ANAK/2023/PTPLG tanggal 25 Januari 2023, yang isi amar putusannya menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Radyan dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023) malam. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update