Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Rp1,2 M, Tiga Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejari OKU Selatan

Thursday, January 05, 2023 | Thursday, January 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T14:18:21Z

Kejari OKU Selatan menahan tiga pegawai Bank Plat Merah Cabang Muaradua

PALEMBANG, SP - Tiga pegawai Bank Plat Merah MI selaku Teller, DG Kustomer Servis dan RSP Satpam pada Bank tersebut, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Kamis (5/1/2022).


Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah pada Bank plat Merah ctabang Muaradua, OKU Selatan.


Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank plat merah cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.


"Bahwa penahanan tiga tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dengan cara merekayasa Slip penarikan dan memalsukan tanda tangan Nasabah, serta memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022 pada Bank Plat Merah di Muaradua, OKU Selatan," ujar Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).


Aci menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh MI yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan tersangka DG yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM. Lalu modus lainnya tersangaka. MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening atas nama RSP untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya RSP mentransferkan lagi kepada tersangka MI.


"Akibat perbuatannya, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00,- (satu milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah). Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHP," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update