Notification

×

Tag Terpopuler

Sukri Seret Bendahara dan TPK Desa, Hakim : Pak Jaksa Jangan Memilah-milah ya!

Tuesday, January 17, 2023 | Tuesday, January 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-17T15:13:07Z

Sukri menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/1/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, terdakwa Sukri dicecar pertanyaan terkait kegiatan fisik seperti pembangunan gedung PAUD dan sumur galian yang tidak selesai dikerjakan.


"Kemana sisa anggaran dana desa yang tidak dapat saudara pertanggungjawakan, selain itu pembangunan kegiatan fisik juga banyak yang tidak selesai," tanya hakim kepada terdakwa. 


Sukri mengakui bahwa LPJ dana desa tahap I dia yang menandatangani, namun untuk LPJ tahap II dia merasa tidak menandatanganinya karena dicairkan oleh bendahara desa.


"LPJ tahap I yang menandatangani saya, tahap II bukan saya yang menandatanganinya yang mulia. Bendahara dan ketua TPK Desa memalsukan tanda tangan saya untuk pencairan tahap II, mereka tidak bertanggung jawab yang mulia," ungkap Sukri.


Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim ketua mempersilahkan terdakwa untuk membuktikan.


"Kalau saudara bisa membuktikan silahkan, makanya diberikan hak untuk menghadirkan saksi meringankan. Saudara mencairkan dana bendahara tahu, sementara bendahara yang mencairkan saudara tidak tahu," bagaimana ini ujar hakim.


Sebelum menutup persidangan hakim ketua sempat mengingatkan penuntut umum terkait nama bendahara dan ketua TPK desa yang kembali disebut dalam persidangan.


"Begitu pak jaksa, jangan memilah-milah ya!," Sentil hakim ketua.


Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.233.666.308,08, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update