Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Korupsi Duit Koperasi, Ketua KUD Buana Rudi Hartono Divonis 4,5 Tahun Bui

Monday, January 16, 2023 | Monday, January 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T07:19:50Z

Terdakwa Ketua KUD Buana Rudi Hartono menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bergulir koperasi sebesar Rp 538 juta, terdakwa Rudi Hartono selaku Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.


Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/1/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang didakwa penuntut umum.


"Mengadili dengan ini oleh karena itu, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Hartono selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 538 juta.


Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat serta tidak mengembalikan uang pengganti.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


Untuk diketahui, terdakwa Rudi Hartono ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Muba, yang mana terlebih dahulu menetapkan tiga pengurus KUD Buana lainnya yakni atas nama Laris Gunawan, Bambang Tri Hasmo serta Safaruddin.


Ketiganya telah dihukum oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.


Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update