Notification

×

Tag Terpopuler

Tertangkap Tangan Curi Motor, Warga Desa Suka Manis Tak Berkutik Diangkut Polisi

Wednesday, January 11, 2023 | Wednesday, January 11, 2023 WIB Last Updated 2023-01-11T01:48:56Z


MUARA ENIM, SP - Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku pencurian dan barang bukti satu unit kendaraan bermotor di Desa Sukacinta.


“Pelaku yang terlibat dalam pencurian merupakan warga Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, berinisial AM (21)," jelas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto,SH, Selasa (10/1/2023).


Pelaku AM ditangkap di Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan yang sudah diamankan oleh warga dan perangkat Desa.


Kasus pencurian terjadi pada Minggu (8/1/2023) ketika korban sedang berada di dalam rumah dan sepeda motor tersebut sedang terparkir didepan rumah korban tiba-tiba korban mendengar suara motor dihidupkan, saat korban melihat keluar sepeda motor milik korban dibawa orang tidak dikenal kearah Desa Tanjung Miring/Modong.


"Kemudian korban langsung melakukan pengejaran dan sampai di Desa Modong pelaku terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor dan pelaku berhasil diamankan dan kemudian di serahkan di rumah perangkat desa modong dan menghubungi Polsek Sungai Rotan,”ucap Kapolsek


Mendapat informasi tersebut, Personil Polsek Sungai Rotan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda JAUHARI AR langsung menuju ke Desa Modong dan sesampai disana Personil Polsek Sungai Rotan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.


"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti hasil pencurian berupa 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam dengan No Pol BG 4454 DAJ dengan Noka MH1JM1122KK269746 dan Nosin JM11E-2251890 STNK An NENISA," lanjutnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Editor Dharmawan)

×
Berita Terbaru Update