Notification

×

Tag Terpopuler

Artis Tamee Irelly Dampingi Advokad Nurmalah di Sidang TPPU

Thursday, February 23, 2023 | Thursday, February 23, 2023 WIB Last Updated 2023-02-23T08:36:03Z

Sidang pembuktian perkara dugaan TPPU digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Artis sinetron Tamee Irelly mendampingi Advokat Nurmalah dan tim di persidangan pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rendra Antonni alias Jango yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (23/2/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi-saksi dari pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel.


Dalam persidangan, saksi dari pihak kepolisian tersebut dicecar majelis hakim terkait barang-barang milik Jango yang disita terkait TPPU.


Adapun barang-barang yang disita itu yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.


Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda.


"Saudara saksi, apakah betul harta milik terdakwa ini berasal dari penjualan narkoba. Karena pembuktian terbalik ada di terdakwa?," Tanya hakim.


"Betul yang mulia, karena kami yang melakukan penangkapan dan dari pengakuan beberapa saksi yang kami periksa serta pengakuan terdakwa," jawab saksi.


Mendengar jawaban saksi yang dinilai kurang menguasai pokok perkara, kemudian hakim mengingatkan saksi agar menguasai soal TPPU.


"Perkara narkotikanya sudah diputus, tetapi soal TPPU, baca-baca lagi ya pak agar memahami perkara ini. Baiklah untuk keterangan saksi berikutnya kita tunda pada sidang Kamis mendatang,"tutup hakim ketua.

Seusai sidang, Dr Hj Nurmalah SH MH kuasa hukum Rendra Antonni alias Jango menegaskan, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan hanya berdasarkan pengakuan dan harta benda yang disita tidak bisa dibuktikan dari hasil penjualan narkotika.


"Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tadi hanya menerangkan menurut pengakuan saja, sementara yang dipakai sebagai alat bukti di persidangan adalah keterangan klien kami. Padahal dalam pemeriksaan perkara TPPU ini menggunakan sistim pembuktian terbalik dan itu akan kami buktikan pada saat pemeriksaan terdakwa nanti," tegas Wasekjen DPN PERADI itu. (Ariel)


Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi dalam sidang TPPU di Pengadilan Negeri Palembang terdiri dari :


1. Dr Nurmalah SH MH 

2. Zulfatah SH 

3. Eka Novianti SH MH 

4. Fitrisia Madina SH 

5. Elda Mutilawati SH MH 

6. Rini Susanti Sari SH 

7. Raden Ayu Utami SH (Tamee Irelly)

8. RA Mutiara Dinda SH 

9. Muhammad Irham SH 

10. Andi Saputra SH 

11. Ahmad Satria Utama SH 

12. M Tegar Hidayat SH 

13. Alex Pratama SH 

14. Miftah Rizka Hayati SH MH 

15. January Khatulistiwa Putri Dwitya SH MH

×
Berita Terbaru Update