![]() |
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atas pledoi kuasa hukum Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledoi) kuasa hukum Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swrana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/2/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut dengan pidana selama 8 tahun penjara yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
"Dalam poin replik ini JPU menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak seluruh dalil-dalil nota pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa," ujar JPU saat membacakan replik.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum, menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sesuai mendengarkan replik majelis hakim menetapkan agenda sidang pada Selasa mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dengan hukuman pidana masing-masing selama 8 tahun penjara.
Selain itu Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tohir dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,6 milyar.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar. (Ariel)