Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Segera Disidang

Sunday, February 05, 2023 | Sunday, February 05, 2023 WIB Last Updated 2023-02-05T04:41:35Z

Tim penyidik pidsus Kejari PALI menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI ke tim Jaksa Penuntut Umum

PALEMBANG, SP - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abad Lematang Ilir (PALI) menyerahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36.000.000.000, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Tim Jaksa Penuntut Umum.


Pasalnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh penyidik dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.


Adapun keempat tersangka itu, atas nama Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH menjelaskan, bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan.


"Iya benar, penyidik pidana khusus Kejari PALI telah menyerahkan berkas dan empat tersangka atas nama IR, MR, DN dan YR ke tim Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan," jelas Habibi saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).


Habibi mengatakan, untuk pelimpahan berkas perkara para tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang direncanakan pada pertengahan Februari 2023 mendatang.


"Jika tidak ada halangan, kemungkinan pertengahan Februari ini berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya. 


Habibi menerangkan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan  berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600,- (tujuh miliar seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah).


"Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update